Eks Sekjen MPR Resmi Ditahan KPK

News3 Dilihat

DermayuMagz.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Proses penahanan dilakukan pada Kamis, 9 Juli 2026, setelah Ma’ruf Cahyono menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih. Sekitar pukul 16:07 WIB, ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK bernomor punggung 76. Ia kemudian digiring oleh petugas menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol.

Sebelumnya, Ma’ruf Cahyono telah menjalani pemeriksaan terkait kasus ini pada 25 Juni 2026. Penetapan status tersangka terhadap dirinya diumumkan secara resmi oleh KPK pada 3 Juli 2026. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan pada hari penahanan.

Dalam keterangannya singkat kepada awak media saat digiring menuju mobil tahanan, Ma’ruf Cahyono menyatakan bahwa ia telah memberikan banyak informasi kepada penyidik. Ia berharap penjelasannya dapat membantu menerangkan seluruh fakta yang ada dalam kasus tersebut.

Dugaan Permintaan Fee Proyek

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menduga Ma’ruf Cahyono meminta imbalan berupa fee dengan persentase sekitar 10 persen dari total nilai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Dugaan ini menjadi salah satu dasar kuat bagi KPK dalam melakukan penyelidikan dan penetapan tersangka.

Untuk memperdalam dugaan tersebut, tim penyidik KPK pada 7 Juli 2026 telah memanggil dan memeriksa seorang saksi dari pihak swasta, berinisial ADZ, yang merupakan perwakilan dari PT Abadi Lestari. Pemeriksaan ini difokuskan pada paket-paket pekerjaan yang telah dikerjakan oleh perusahaan tersebut.

Penyidik juga menggali informasi terkait dugaan permintaan fee proyek yang dilakukan oleh Ma’ruf Cahyono kepada saksi. Keterangan dari saksi ini diharapkan dapat memperkuat alat bukti yang telah berhasil dikumpulkan oleh KPK dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi ini. KPK terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang komprehensif untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran negara, terutama dalam pengadaan barang dan jasa yang rentan terhadap praktik korupsi. Komitmen KPK dalam memberantas korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang di lembaga-lembaga pemerintahan.