DermayuMagz.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Selatan memberikan peringatan tegas kepada perusahaan. Peringatan ini dikeluarkan menyusul maraknya kasus penyekapan terhadap karyawan yang terjadi di wilayah ibu kota.
Langkah ini diambil setelah adanya insiden penyekapan terhadap seorang pegawai di lapangan padel di Kebayoran Lama oleh rekan-rekannya sendiri. Kejadian ini menambah daftar panjang pelanggaran hak pekerja yang terjadi di Jakarta.
Kepala Sudin Nakertransgi Jakarta Selatan, Syamwil, menekankan pentingnya perusahaan untuk tidak bertindak main hakim sendiri. Ia menegaskan bahwa segala bentuk dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh karyawan harus diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
“Bagi perusahaan, apabila terjadi pelanggaran hukum terhadap properti perusahaan oleh para pekerja, agar tidak bertindak main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukumnya kepada pihak berwenang,” ujar Syamwil pada Kamis, 9 Juli 2026.
Syamwil menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan terkait penanganan kasus penyekapan di PT Pedal Padel Indonesia. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum terkait kasus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
“Selanjutnya terkait tindakan pidana yang terjadi, kami menyerahkan penanganannya kepada pihak Polres Jakarta Selatan,” jelasnya.
Sementara itu, permasalahan ketenagakerjaan yang timbul dari kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Hal ini menunjukkan adanya penanganan berlapis untuk kasus ini, baik dari sisi pidana maupun ketenagakerjaan.
Karyawan Percetakan Disekap 21 Hari
Kasus penyekapan karyawan ini bukan hanya terjadi di sektor olahraga, tetapi juga merambah ke industri lain. Belum lama ini, tiga karyawan sebuah percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, dilaporkan menjadi korban penyekapan selama 21 hari.
Para korban diduga disekap setelah dituduh menggelapkan pelat percetakan. Polisi berhasil mengungkap bahwa para pelaku tidak hanya menahan korban, tetapi juga meminta uang ganti rugi kepada keluarga mereka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap sejumlah individu yang diduga kuat terlibat, termasuk pemilik usaha percetakan tersebut. Tindakan penyekapan ini sangat mengkhawatirkan, mengingat durasinya yang cukup lama.
Korban yang teridentifikasi sebagai Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, dilaporkan mengalami pembatasan kebebasan bergerak secara signifikan selama masa penyekapan.
Saat ditemukan oleh petugas, para korban dalam kondisi yang memprihatinkan. Kaki mereka diborgol dan diikat menggunakan alat tertentu, menunjukkan adanya unsur kekerasan dan pengekangan yang disengaja.
Disekap karena Diduga Mencuri
Kembali ke kasus penyekapan di lapangan padel Kebayoran Lama, korban berinisial AL diduga disekap oleh kepala toko berinisial ASW. Motif di balik penyekapan ini adalah dugaan pencurian raket padel oleh korban.
Selain ASW, pihak kepolisian juga telah mengamankan tiga tersangka lain yang diduga terlibat dalam aksi keji ini. Salah satu tersangka, RRK, dilaporkan menendang bahu kiri korban, menginjak lengan kanannya dua kali, serta menyiramnya.
Tersangka AH juga diduga melakukan pemukulan dan penendangan pada bagian dagu korban. Sementara itu, DK berperan mengikat kedua tangan korban menggunakan tali ties sebelum melakukan pemukulan.
Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Dwi Manggala Yudha, tindakan para tersangka ini dipicu oleh emosi setelah mengetahui adanya barang toko yang hilang. Mereka langsung menduga korban sebagai pelakunya.
“Modus operandinya, tersangka emosi karena mengetahui adanya barang di toko hilang dicuri oleh korban, sehingga para tersangka melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban,” ujar Dwi, seperti dikutip dari Antara.
AL diduga disekap selama tiga hari di dalam gudang dan area lift barang sebelum akhirnya berhasil diselamatkan. Ia awalnya ditahan di area lift barang, kemudian dipindahkan ke gudang yang berada di sebelahnya.
Penyekapan ini berlangsung sejak Senin, 22 Juni 2026. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang perempuan berinisial M pada 26 Juni 2026. M melaporkan bahwa anaknya, AL, tidak pulang ke rumah selama dua hari.
Setelah akhirnya dapat dihubungi, AL meminta ibunya untuk menjemput. Kepada polisi, M menjelaskan bahwa anaknya baru bekerja sekitar dua bulan di lapangan padel tersebut dan dituduh mencuri raket padel pada 21 Juni 2026.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk mematuhi hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hak asasi manusia, terutama dalam hubungan kerja.






