Aturan Outsourcing Baru Akan Dilaporkan ke Prabowo Bulan Ini

Bisnis4 Dilihat

DermayuMagz.com – Rencana revisi aturan mengenai tenaga alih daya atau outsourcing semakin mendekati titik terang. Pembahasan yang melibatkan berbagai pihak ini ditargetkan akan rampung pada bulan Juli 2026, dan hasilnya akan segera dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Said Iqbal, yang menjabat sebagai Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, mengonfirmasi bahwa proses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang tenaga alih daya telah memasuki tahap final.

Pertemuan antara Said Iqbal dan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Kamis (9/7/2026) di Jakarta menjadi penanda penting dalam upaya penyelesaian revisi ini. Keduanya sepakat untuk mematok target penyelesaian pembahasan pada bulan Juli 2026.

“Hari ini saya bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan. Pokok pembahasan kami adalah revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Kami bersepakat bahwa revisi ini ditargetkan selesai dalam bulan Juli,” ujar Said Iqbal usai pertemuan tersebut.

Setelah naskah revisi rampung, Menteri Ketenagakerjaan akan menyampaikannya kepada Presiden. Said Iqbal juga akan turut memberikan laporan kepada Presiden sebagai penasihat khusus di bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh.

“Setelah itu Menteri Ketenagakerjaan akan melaporkannya kepada Presiden, dan saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh juga akan menyampaikan laporan kepada Presiden,” jelasnya.

Fokus utama dalam revisi ini adalah membatasi ruang lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik kepada para pekerja.

“Prinsip yang sedang kami bahas adalah bahwa outsourcing hanya boleh dilakukan untuk pekerjaan penunjang, yaitu catering, keamanan, pengemudi, dan jasa kebersihan,” tegas Said Iqbal.

Pembatasan Empat Bidang Usaha

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan memang telah memulai proses revisi aturan terkait pekerja alih daya. Revisi ini secara spesifik akan membatasi hanya empat bidang usaha yang diizinkan untuk menggunakan tenaga outsourcing.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, membenarkan adanya revisi terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Keputusan untuk merevisi ini diambil berdasarkan berbagai masukan yang diterima.

Aturan yang ada sebelumnya mencantumkan enam bidang usaha yang diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing. Namun, dalam proses revisi, muncul opsi untuk mempersempitnya menjadi hanya empat bidang.

“Opsi fokus 4 bidang atau kembali ke (ketentuan) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Afriansyah saat dihubungi pada Minggu, 21 Juni 2026.

Keempat bidang usaha yang diusulkan untuk tetap menggunakan tenaga outsourcing meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman (catering), jasa keamanan (sekuriti), serta penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja.

Sementara itu, dua bidang yang rencananya akan dihapus dari daftar penggunaan tenaga outsourcing adalah layanan penunjang operasional dan pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Afriansyah menambahkan bahwa jika usulan pembatasan empat bidang tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka aturan mengenai outsourcing dapat kembali merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang tersebut secara umum mengatur bahwa tenaga outsourcing hanya dapat digunakan untuk pekerjaan yang bersifat penunjang dan tidak secara langsung berkaitan dengan proses produksi inti suatu perusahaan.

Target Rampung Juli 2026

Afriansyah kembali menegaskan bahwa proses revisi ini akan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan terkait. Ini termasuk perwakilan dari serikat pekerja atau buruh, serta Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

Ia mengakui bahwa proses revisi ini membutuhkan waktu yang cukup. Oleh karena itu, telah ditetapkan tenggat waktu hingga Juli 2026 agar aturan baru hasil revisi Permenaker ini dapat segera diterbitkan dan diberlakukan.

“Juli deadline (pembahasan revisi Permenaker 7/2026),” pungkasnya.