Empat Proyek Perdagangan Karbon Disetujui, Nilai Transaksi Capai Rp 5 Triliun

Bisnis4 Dilihat

DermayuMagz.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menunjukkan komitmen kuatnya dalam pengembangan sistem registri karbon nasional. Sebagai bukti nyata, pemerintah telah memberikan lampu hijau kepada empat proyek perdagangan karbon di sektor kehutanan. Inisiatif ini diperkirakan akan menghasilkan transaksi senilai Rp 5 triliun, membuka babak baru dalam upaya pengelolaan lingkungan dan ekonomi hijau di Indonesia.

Langkah strategis ini didukung penuh oleh terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2025. Regulasi ini secara spesifik mengatur tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di kawasan hutan, memberikan kerangka hukum yang jelas untuk aktivitas ekonomi berbasis lingkungan ini.

Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, menyatakan antusiasmenya terhadap perkembangan ini. Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Jakarta Theater pada Kamis, 9 Juli 2026, ia menegaskan bahwa Kemenhut sangat mendukung penuh sistem registri karbon di Indonesia. “Kami sudah menerbitkan Permen Nomor 6 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan perdagangan karbon di sektor kehutanan,” ujar Rohmat.

Lebih lanjut, Kemenhut tidak hanya berfokus pada regulasi, tetapi juga telah memberikan persetujuan konkret kepada empat unit pengelolaan karbon. Proyek-proyek ini terdiri dari tiga Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berfokus pada rehabilitasi dan restorasi ekosistem. Selain itu, satu proyek perhutanan sosial melalui skema hutan desa juga turut disetujui.

Keempat proyek yang telah disetujui ini mencakup area lahan yang luas, yaitu sekitar 224.000 hektare. Dari lahan seluas ini, potensi kredit karbon yang dapat dihasilkan mencapai 31,7 juta ton CO2 ekuivalen. Nilai transaksi yang diproyeksikan dari perdagangan karbon ini diperkirakan akan mencapai angka fantastis, yakni Rp 5 triliun.

Tidak hanya memberikan keuntungan finansial dari sisi transaksi, aktivitas perdagangan karbon ini juga diprediksi akan menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang signifikan, diperkirakan mencapai Rp 500 miliar. Hal ini menunjukkan potensi ekonomi yang besar dari sektor pengelolaan karbon.

Rohmat Marzuki menekankan bahwa manfaat dari perdagangan karbon ini tidak terbatas pada investor atau pelaku usaha swasta semata. Pemerintah memiliki visi agar skema ini juga memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat, termasuk kelompok perhutanan sosial dan pengelola hutan desa. “Kami ingin perdagangan karbon tidak hanya menguntungkan swasta atau investor, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga menegaskan pentingnya aspek pemerataan manfaat. Ia berpendapat bahwa perdagangan karbon seharusnya tidak hanya menjadi ajang transaksi bisnis bernilai besar, tetapi juga harus mampu menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Menurut Zulkifli, masyarakat yang telah berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan patut menjadi penerima manfaat utama dari ekonomi karbon. “Masyarakat di sekitar hutan harus menjadi pihak yang pertama merasakan manfaat ekonomi karbon. Mereka menjaga hutan, maka mereka juga harus memperoleh nilai tambah dari kelestarian hutan tersebut,” ungkapnya.

Penyerahan Persetujuan Menteri Kehutanan ini menandai implementasi awal dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Langkah ini mencakup penerbitan lebih dari 31,7 juta ton CO₂e unit karbon dari lahan seluas sekitar 224 ribu hektare, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan ekonomi hijau.

Zulkifli Hasan optimis bahwa pengembangan ekosistem perdagangan karbon di Indonesia akan mampu menarik investasi hijau dalam jumlah besar, diperkirakan mencapai US$ 5,8 miliar atau sekitar Rp 104 triliun. Selain itu, perdagangan karbon juga diharapkan dapat mempercepat pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca nasional. “Pasar karbon harus menjadi instrumen yang menghadirkan kesejahteraan sekaligus menjaga hutan Indonesia tetap lestari,” tegas Zulkifli.

Sebagai Ketua Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Zulkifli menjelaskan bahwa penyerahan persetujuan menteri ini dilakukan berbarengan dengan peluncuran Indonesia Forestry Carbon Hub. Pemerintah berkomitmen untuk terus menghilangkan hambatan implementasi agar perdagangan karbon tidak hanya sebatas konsep, melainkan menjadi instrumen ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan.

Pemerintah juga sedang mempercepat pembangunan infrastruktur perdagangan karbon nasional, termasuk peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Sistem ini dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan sistem yang terintegrasi, transparan, dan berintegritas, Indonesia diharapkan dapat menjadi pemain utama di pasar karbon global dan menjadikan ekonomi hijau sebagai sumber pertumbuhan baru yang inklusif.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengkaji potensi memasukkan konsep pelabuhan hijau (green port) ke dalam skema Nilai Ekonomi Karbon. Operator pelabuhan yang berhasil menekan emisi karbon berpotensi mendapatkan insentif ekonomi, sebagai bagian dari upaya mendorong praktik bisnis yang lebih berkelanjutan.

Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Bidang Pangan, Nani Hendiarti, menjelaskan bahwa peluang insentif untuk pelabuhan hijau masih dalam tahap penyusunan metodologi pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV). “Ini bisa menjadi insentif seperti green building. Green port ini juga akan mungkin masuk ke dalam skema carbon pricing atau Nilai Ekonomi Karbon. Itu sebuah peluang,” ujarnya.

Penyusunan metodologi ini dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya adalah agar pengurangan emisi dari sektor kepelabuhanan dapat dihitung secara akuntabel sebelum diintegrasikan ke dalam skema NEK. Program ini merupakan bagian dari implementasi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 yang mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca nasional dan pencapaian net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Nani menambahkan bahwa peluang insentif ini dibahas dalam rangkaian peluncuran Green and Smart Port Initiatives (GSPI) ASRI 2026. Hingga tahun 2025, sebanyak 41 pelabuhan telah mengikuti asesmen Green and Smart Port, dan delapan di antaranya dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima sertifikasi dan penghargaan pada 15 Juli 2026.