Jagoan Perusak Spion Mobil di Sunter Tertangkap, Motifnya Terungkap

News5 Dilihat

DermayuMagz.com – Sebuah insiden yang sempat viral di media sosial akhirnya menemui titik terang. Pria berinisial GV, yang terekam melakukan perusakan spion mobil di kawasan Sunter, Jakarta Utara, telah berhasil diciduk oleh pihak kepolisian.

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku berhasil diamankan pada Kamis malam, 9 Juli 2026, sekitar pukul 21.45 WIB.

Lokasi penangkapan berada di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Kramat Raya, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat. Bersama dengan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini.

AKP Nurul Farouq Fadillah, Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku ini merupakan puncak dari upaya penelusuran yang dilakukan pasca video aksinya beredar luas.

“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Nurul Farouq Fadillah di Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026.

Aksi perusakan ini bermula ketika korban sedang mengendarai mobilnya di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara. Saat korban melakukan manuver berbelok, pelaku yang mengendarai kendaraan lain diduga tersulut emosi.

Pemicunya adalah rasa tidak terima karena merasa tidak diberi jalan oleh korban. Hal ini kemudian memicu pelaku untuk melakukan tindakan provokatif.

Pelaku disebut mengadang laju mobil korban. Setelah itu, ia turun dari kendaraannya dan langsung melancarkan tuduhan bahwa korban telah menabrak mobilnya, meskipun hal tersebut belum tentu benar.

Situasi tersebut kemudian memanas dengan terjadinya adu mulut antara pelaku dan korban. Dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku kemudian melampiaskan amarahnya pada kendaraan korban.

Tindakan perusakan yang dilakukan pelaku meliputi pematahan kaca spion kanan mobil korban. Tidak hanya itu, pelaku juga terlihat menekuk kedua wiper mobil serta merusak bagian bodi kendaraan.

Akibat dari tindakan anarkis tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit, diperkirakan mencapai Rp 50 juta. Merasa dirugikan dan menjadi korban pengrusakan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Utara.

Motif Pelaku Terungkap

Penangkapan GV tidak lepas dari kerja keras tim penyidik. Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti awal.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mata yang mungkin melihat kejadian tersebut juga dilakukan. Selain itu, analisis terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian menjadi kunci penting dalam mengidentifikasi pelaku.

Melalui kombinasi berbagai metode tersebut, penyidik akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan GV. Barang bukti tersebut antara lain satu unit mobil Honda Calya berwarna silver, satu kaus hitam yang diduga dikenakan pelaku saat kejadian, sepasang sandal hitam, dan satu unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian, motif di balik aksi perusakan spion mobil tersebut diduga kuat adalah emosi sesaat yang tidak terkontrol saat berkendara di jalan raya.

Atas perbuatannya yang telah merusak properti orang lain, GV kini dijerat dengan Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peraturan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang perusakan.

Ancaman pidana bagi pelaku pengrusakan berdasarkan pasal tersebut adalah hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya mengendalikan emosi saat berkendara dan pentingnya penyelesaian masalah secara damai, bukan dengan kekerasan.