DermayuMagz.com – Sebuah kasus mengerikan terjadi di Sampang, Jawa Timur, di mana seorang remaja perempuan berusia 15 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan oleh 27 orang. Kepolisian Resor Sampang telah bergerak cepat dengan menangkap 12 orang tersangka dari total pelaku yang diduga terlibat.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengonfirmasi bahwa 12 tersangka yang berhasil diamankan merupakan bagian dari jaringan pelaku yang lebih besar. “Ke-12 tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ungkapnya di Mapolres Sampang pada Jumat, 10 Juli 2026, seperti dilansir dari Antara.
Peristiwa tragis ini diduga bermula pada bulan Februari 2026. Saat itu, korban yang sedang berada sendirian di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang, didekati oleh sekelompok pelaku. Mereka diduga merayu, mengancam, dan memaksa korban untuk mengikuti keinginan mereka.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menduga bahwa korban juga dicekoki minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual. Tindakan keji ini tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan menyebar di tiga tempat berbeda. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Desa Panggung, Kecamatan Sampang; Desa Astapah, Kecamatan Omben; dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
Proses pengungkapan kasus ini berjalan intensif. Penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap. Sebanyak tujuh tersangka berhasil diamankan pada hari Senin, 30 Juni, disusul penangkapan dua tersangka pada Kamis, 2 Juli, dan satu tersangka lagi pada Jumat, 3 Juli. Puncaknya, dua tersangka tambahan berhasil ditangkap, sehingga total menjadi 12 orang yang kini berada dalam tahanan.
“Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran,” tegas Kapolres Hartono, menunjukkan komitmen kepolisian untuk membawa semua pelaku ke hadapan hukum.
Ke-12 tersangka yang telah diamankan memiliki inisial AR (17 tahun), MH (17 tahun), MA (15 tahun), AP (15 tahun), D (16 tahun), MR (17 tahun), R (42 tahun), MHA (13 tahun), MFS (13 tahun), AS (14 tahun), F (25 tahun), dan AP (15 tahun). Usia para tersangka bervariasi, menunjukkan rentang usia yang luas dari pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yang mengacu pada undang-undang perlindungan anak dan KUHP. Mereka terancam melanggar Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Pasal 82 ayat (1) serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 15 tahun penjara.
Kapolres Sampang mengimbau seluruh orang tua untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Ia juga memberikan peringatan tegas kepada para pelaku yang masih menjadi buronan untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian demi mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.






