DermayuMagz.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kuota produksi nikel untuk tahun 2026 tidak akan mengalami penambahan. Kebijakan ini dikecualikan hanya bagi smelter yang masih membutuhkan pasokan bahan baku tambahan untuk operasionalnya.
Keputusan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengelola pasokan nikel secara global. Dengan menjaga produksi tetap terkontrol, pemerintah berupaya menciptakan stabilitas harga nikel di pasar internasional dan mencegah potensi penurunan akibat kelebihan pasokan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa setiap penambahan kuota akan bersifat sangat terbatas. Fokus utama adalah untuk memastikan kebutuhan industri pengolahan nikel di dalam negeri terpenuhi tanpa menimbulkan dampak negatif pada pasar global.
“Untuk nikel tidak ada kenaikan, kecuali hanya mengejar yang untuk smelter yang masih kekurangan suplai,” ujar Tri Winarno saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (10/7/2026).
Pemerintah berupaya keras untuk menghindari kondisi oversupply atau kelebihan pasokan nikel. Kelebihan pasokan dapat berujung pada penurunan harga komoditas tersebut, yang pada gilirannya akan merugikan industri pertambangan nasional. Oleh karena itu, pengendalian produksi menjadi kunci, sembari tetap memastikan kebutuhan smelter dapat terakomodasi.
Kebijakan pengendalian produksi ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendukung hilirisasi industri mineral di Indonesia. Dengan rantai pasok yang stabil dan harga yang terjaga, industri pengolahan nikel dalam negeri diharapkan dapat berkembang pesat.
Meskipun kuota produksi utama tidak ditambah, Kementerian ESDM tetap membuka ruang bagi perusahaan tambang untuk mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Batas waktu pengajuan revisi ini adalah hingga 31 Juli 2026.
“Silakan, silakan masukin (revisi RKAB),” ungkap Tri Winarno, menekankan bahwa setiap pengajuan akan melalui proses evaluasi yang cermat sebelum keputusan akhir diambil.
Pemerintah menegaskan bahwa pengajuan revisi RKAB tidak serta merta berarti persetujuan. Setiap proposal akan dikaji secara mendalam berdasarkan kebutuhan riil industri dan kondisi pasar saat itu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, yang memungkinkan badan usaha mengajukan perubahan RKAB setelah melaporkan kinerja hingga triwulan II.
Langkah ini diambil untuk merespons berbagai spekulasi yang beredar di pasar mengenai kemungkinan adanya perubahan signifikan pada kuota produksi nikel pasca periode revisi RKAB. Namun, Kementerian ESDM berkomitmen untuk menjaga objektivitas dan kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan.
Untuk tahun 2026, kuota produksi nikel telah ditetapkan pada kisaran 250 juta hingga 260 juta ton. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan RKAB tahun 2025 yang mencapai 379 juta ton. Penyesuaian kuota ini merupakan respons langsung terhadap ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan yang terjadi sepanjang tahun 2025.
Tri Winarno mengonfirmasi bahwa kebijakan pengendalian produksi nikel yang mulai diimplementasikan sejak 23 Desember 2025 telah menunjukkan dampak positif. Terbukti, harga nikel di pasar internasional mulai menunjukkan tren kenaikan setelah pengumuman tersebut.
Pemerintah berharap tren positif ini dapat terus berlanjut, menjaga keseimbangan pasar, dan mencegah fluktuasi harga yang merugikan. Selain itu, pengendalian produksi ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian dan stabilitas bagi seluruh pelaku industri nikel, mulai dari sektor pertambangan hingga industri pengolahan, demi keberlanjutan ekosistem nikel nasional.






