Samsat Keliling Buka di 14 Lokasi Jadetabek Hari Ini

Otomotif4 Dilihat

DermayuMagz.com – Kemudahan dalam membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor kini semakin dirasakan masyarakat, terutama bagi mereka yang berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Upaya ini diwujudkan melalui kehadiran layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang tersebar di berbagai titik strategis.

Layanan ini merupakan inisiatif kolaboratif antara Kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, serta Jasa Raharja. Tujuannya adalah untuk memberikan solusi praktis bagi para pemilik kendaraan yang mungkin kesulitan meluangkan waktu untuk mendatangi Kantor Samsat Induk.

Melalui Samsat Keliling, masyarakat dapat melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan serta membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan lebih efisien. Kehadiran unit-unit keliling ini secara signifikan memangkas waktu dan tenaga yang sebelumnya dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Proses pengurusan di Samsat Keliling dirancang agar mudah dan cepat. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen penting dan datang lebih awal ke lokasi yang telah ditentukan. Namun, penting untuk dicatat bahwa layanan ini terbatas pada perpanjangan STNK tahunan. Pengurusan STNK lima tahunan yang melibatkan penggantian nomor polisi, serta proses seperti Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pemblokiran STNK, dan pencabutan berkas, tetap harus dilakukan di Kantor Samsat Induk.

Pada hari Jumat, 10 Juli 2026, layanan Samsat Keliling hadir di 14 titik berbeda di wilayah Jadetabek, memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak mereka.

Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling di DKI Jakarta

Secara umum, unit Samsat Keliling di lima wilayah kota administrasi Jakarta beroperasi pada hari kerja dengan jam operasional yang telah ditetapkan. Namun, selalu disarankan untuk memverifikasi jadwal harian melalui kanal resmi seperti akun media sosial TMC Polda Metro Jaya untuk mendapatkan informasi terkini.

Berikut adalah rincian lokasi dan jam operasional Samsat Keliling di DKI Jakarta:

1. Jakarta Pusat

  • Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng
  • Waktu: 08.00–14.00 WIB

2. Jakarta Utara

  • Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
  • Waktu: 08.00–14.00 WIB

3. Jakarta Barat

  • Tempat: Mall Citraland
  • Waktu: 08.00–14.00 WIB

4. Jakarta Selatan

  • Tempat: Halaman Parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) dan Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan (09.00–14.00 WIB)

5. Jakarta Timur

  • Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati
  • Waktu: 09.00–14.00 WIB

Samsat Keliling Depok, Tangerang, dan Bekasi

Di wilayah penyangga ibu kota, layanan Samsat Keliling juga tersedia di berbagai lokasi:

1. Kota Tangerang

  • Lokasi: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere
  • Waktu: 09.00–13.00 WIB

2. Serpong

  • Lokasi: Halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD
  • Waktu: 08.00–14.00 WIB (Samsat Serpong), 16.00–18.00 WIB (ITC BSD)

3. Ciledug

  • Lokasi: Kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang & Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh
  • Waktu: 09.00–12.00 WIB

4. Ciputat

  • Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung
  • Waktu: 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua

  • Lokasi: Halaman Gtown Square Gading Serpong
  • Waktu: 08.00–14.00 WIB

6. Kota Bekasi

  • Lokasi: Pizza HUT Komsen Jati Asih
  • Waktu: 09.00–11.30 WIB

7. Kabupaten Bekasi

  • Lokasi: Halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi
  • Waktu: 09.00–11.30 WIB

8. Depok

  • Lokasi: Halaman Parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Tugu
  • Waktu: 08.00–14.00 WIB (Samsat Depok), 09.00–11.00 WIB (Kantor Kelurahan Tugu)

9. Cinere

  • Lokasi: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih
  • Waktu: 08.00–11.30 WIB

Syarat dan Alur Perpanjangan STNK Tahunan

Untuk memudahkan proses, Samsat Keliling telah menyederhanakan persyaratan. Berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan:

Dokumen Wajib:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

Alur Pengurusan:

  • Kunjungi lokasi Samsat Keliling yang sesuai dengan jadwal.
  • Ambil nomor antrean dan serahkan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas.
  • Petugas akan melakukan verifikasi data dan menghitung jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayarkan.
  • Lakukan pembayaran di loket yang tersedia.
  • Terima STNK yang telah disahkan (dilegalisir) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.
  • Pentingnya Cek Jadwal dan Batasan Layanan

    Meskipun daftar lokasi dan jam operasional di atas bersifat umum, sangat disarankan bagi masyarakat untuk selalu memeriksa pembaruan jadwal harian. Informasi ini biasanya dapat diakses melalui akun resmi media sosial TMC Polda Metro Jaya atau sumber informasi kepolisian lainnya.

    Perlu diingat kembali bahwa Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Untuk pengurusan STNK lima tahunan (yang memerlukan penggantian plat nomor dan cek fisik kendaraan), Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pemblokiran STNK, maupun pencabutan berkas, Anda tetap harus mendatangi Kantor Samsat Induk sesuai domisili.

    Untuk kenyamanan dan menghindari antrean yang panjang, disarankan untuk datang lebih awal, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB, karena keramaian biasanya mulai meningkat seiring berjalannya jam operasional.