Febrie Adriansyah Belum Ditahan, DPR Ingatkan Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

News8 Dilihat

DermayuMagz.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan perhatian serius terhadap perkembangan proses hukum yang menjerat Febrie Adriansyah. Meski menghormati wewenang aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini, lembaga legislatif tersebut menekankan pentingnya prinsip keadilan yang tidak pandang bulu.

Isu penahanan Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik lantaran adanya perbedaan perlakuan dibandingkan dengan pihak lain yang terseret dalam perkara serupa. Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menyatakan bahwa pihaknya berharap penegak hukum tetap mengedepankan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

“Tentu proses penyidikan kan pemeriksaan mesti terus berlangsung dan tentu kita akan menunggu menghormati proses jalannya hukum yang sedang berlanjut,” ujar Saan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).

Saan menambahkan bahwa asas kesetaraan adalah elemen fundamental dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, aparat penegak hukum harus memperlakukan setiap pihak yang terlibat secara adil, tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun latar belakang individu yang bersangkutan.

Senada dengan hal tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa lembaganya tetap menghargai seluruh tahapan yang sedang berjalan. Ia memahami bahwa setiap proses hukum memerlukan waktu yang cukup bagi penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti valid sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Status Tersangka Febrie Adriansyah

Kasus ini bermula ketika penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan penanganan perkara PT Asabri dan sejumlah kasus korupsi lainnya.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup kuat. Pernyataan tersebut disampaikan Totok di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu (11/7/2026).

Dalam konstruksi perkara yang disusun oleh penyidik, Febrie disangkakan melanggar sejumlah regulasi berat, di antaranya:

  • Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
  • Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
  • Penerapan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP terkait penyalahgunaan wewenang.

Hingga saat ini, publik masih menanti kelanjutan dari proses penyidikan tersebut. Sementara itu, sosok lain dalam perkara ini, yakni Don Ritto, diketahui sudah berada dalam masa penahanan. Perbedaan status penahanan inilah yang kemudian memicu diskusi di kalangan legislatif mengenai pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum di Indonesia agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.