Pemerintah Hapus Bea Masuk Impor Suku Cadang Pesawat dan Bahan Baku LPG

Bisnis3 Dilihat

DermayuMagz.comPemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan kebijakan strategis berupa pembebasan bea masuk bagi impor suku cadang pesawat serta bahan baku Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang ditujukan untuk industri petrokimia. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk mendongkrak daya saing sektor riil di tengah tantangan ekonomi global yang kian dinamis.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. Regulasi yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 ini mulai berlaku efektif tujuh hari setelah pengundangan, memberikan angin segar bagi pelaku industri yang selama ini terbebani oleh tingginya biaya produksi.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengungkapkan bahwa insentif fiskal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menyadari bahwa tekanan ekonomi global telah memicu lonjakan biaya operasional yang berpotensi menghambat keberlangsungan dunia usaha.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil. Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing,” ujar Haryo dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Dukungan untuk Industri MRO

Sektor perawatan dan perbaikan pesawat, atau yang dikenal dengan istilah Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO), menjadi salah satu fokus utama dalam kebijakan ini. Dengan pemberlakuan tarif bea masuk 0% untuk komponen penerbangan, diharapkan biaya pemeliharaan pesawat di dalam negeri menjadi jauh lebih kompetitif.

Langkah ini tidak hanya membantu menekan biaya operasional perusahaan MRO lokal, tetapi juga diharapkan mampu menarik lebih banyak maskapai untuk melakukan perawatan armada mereka di fasilitas domestik. Untuk memastikan implementasi yang tepat sasaran, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur kriteria serta tata cara pemanfaatan insentif fiskal tersebut.

Optimalisasi Industri Petrokimia

Selain sektor penerbangan, pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada industri petrokimia melalui pembebasan bea masuk untuk impor LPG yang digunakan sebagai bahan baku. Sektor petrokimia, yang merupakan industri pengolah hasil turunan bahan bakar fosil, memegang peranan krusial dalam rantai pasok manufaktur nasional.

Berdasarkan aturan baru, impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 akan dikenakan bea masuk 0% selama periode enam bulan. Ketentuan teknis mengenai perusahaan yang berhak menerima fasilitas ini telah diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026.

Pemerintah berharap penurunan beban biaya bahan baku ini akan menciptakan efek domino positif. Efisiensi di industri petrokimia diharapkan dapat menurunkan harga pokok produksi (HPP) bagi berbagai sektor industri turunan yang memanfaatkan produk petrokimia sebagai komponen utama mereka. Dengan demikian, daya saing produk manufaktur Indonesia di pasar internasional diharapkan dapat meningkat secara signifikan di masa mendatang.