Produsen Alat Listrik Lokal Kesulitan Bersaing di KEK, Purbaya Siap Revisi Aturan

Bisnis3 Dilihat

DermayuMagz.com – Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis berencana melakukan penyesuaian regulasi terkait pengadaan alat kelistrikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan pelaku industri dalam negeri yang merasa terpinggirkan dalam rantai pasok pembangunan di kawasan tersebut.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis (12/7/2026). Purbaya menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkeadilan bagi seluruh produsen, baik lokal maupun asing yang telah berinvestasi di Indonesia.

Menjawab Keluhan Asosiasi

Isu ini mengemuka dalam Sidang Aduan Kanal Debottlenecking yang mempertemukan pihak pemerintah dengan Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI). Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha lokal menyoroti adanya ketimpangan dalam persaingan pengadaan barang di KEK.

Ketua Umum APPI, Yohanes Purnawan, mengungkapkan bahwa produsen domestik sering kali kalah bersaing dengan produk impor. Salah satu kendala utamanya adalah praktik bundling yang dilakukan oleh perusahaan asing di KEK, yang cenderung mendatangkan seluruh kebutuhan material, termasuk alat kelistrikan, langsung dari negara asal mereka tanpa mempertimbangkan ketersediaan produk lokal yang sebenarnya memiliki kualitas serupa.

“Dalam pembangunan ini yang akan memakan biaya adalah tanah, gedung dan listrik, di situlah kami tidak mendapatkan porsi yang cukup karena ada beberapa aturan yang di KEK itu yang menyebabkan produk kami secara harga tidak bersaing dengan produk impor,” jelas Yohanes.

Potensi Pasar yang Besar

Yohanes menyoroti besarnya aliran modal ke KEK yang mencapai Rp 82,6 triliun sepanjang tahun 2025. Menurutnya, angka investasi yang fantastis tersebut seharusnya menjadi peluang emas bagi industri manufaktur dalam negeri untuk menyerap permintaan pasar.

Banyak produk alat kelistrikan yang selama ini diimpor oleh perusahaan di dalam KEK sebenarnya mampu diproduksi secara mandiri oleh pabrik-pabrik lokal. Sayangnya, hambatan regulasi dan kebijakan internal pengembang KEK membuat produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi—rata-rata mencapai 40 persen—kesulitan menembus pasar tersebut.

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru

Menanggapi aspirasi tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah akan segera merumuskan aturan baru. Fokus utamanya adalah memastikan perusahaan yang memiliki pabrik di Indonesia, terutama yang telah memenuhi standar TKDN, mendapatkan akses yang setara untuk bersaing secara sehat di KEK.

Purbaya menekankan bahwa meskipun pemerintah terbuka terhadap investasi asing, keberpihakan terhadap produsen dalam negeri tetap menjadi prioritas. “Nanti kita atur supaya produsen-produsen dalam negeri walaupun perusahaan asing yang sudah punya pabrik di sini, mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing di kawasan KEK,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri kelistrikan nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap barang impor yang selama ini membebani neraca perdagangan. Pemerintah berharap, dengan adanya aturan yang lebih adil, KEK tidak hanya menjadi pusat investasi, tetapi juga motor penggerak bagi kemandirian industri manufaktur Indonesia.