Terpidana Kasus eFishery, Gibran Huzaifah, Dihukum 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Berita4 Views

DermayuMagz.com – Mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, telah divonis penjara selama 9 tahun oleh Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Gibran. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, ia akan menjalani hukuman tambahan selama 190 hari kurungan.

Putusan ini menyatakan Gibran terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama pihak lain. Perbuatan tersebut mencakup penggelapan dalam jabatan dan pelanggaran hukum pidana lainnya, termasuk unsur pencucian uang terkait pengelolaan keuangan perusahaan.

Hakim menilai Gibran secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut secara bersama-sama, sesuai dengan pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama alternatif kedua.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Gibran dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan subsider 190 hari kurungan.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan Gibran bersama dua terdakwa lainnya, Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi, telah menyebabkan kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp69 miliar. Hal ini juga berdampak negatif pada kepercayaan para investor terhadap eFishery.

eFishery, sebuah perusahaan teknologi perikanan, sebelumnya dikenal sebagai salah satu startup terkemuka di Asia Tenggara. Perusahaan ini bahkan telah mencapai status unicorn dengan valuasi sekitar US$1,4 miliar setelah berhasil menggalang pendanaan besar pada tahun 2023.

Namun, kemudian muncul laporan yang menyatakan bahwa eFishery telah menggelembungkan pendapatannya hingga 75 persen. Angka yang dilaporkan kepada investor untuk periode Januari-September 2024 mencapai US$600 juta atau sekitar Rp9,74 triliun.

Informasi mengenai dugaan penggelembungan pendapatan ini terungkap setelah beredarnya dokumen setebal 52 halaman yang disusun oleh FTI Consulting. Dokumen tersebut mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan perusahaan.

Temuan ini kemudian memicu dilakukannya penyelidikan pada Desember 2024. Investigasi tersebut berujung pada pencopotan Gibran dari jabatannya sebagai CEO eFishery.

Setelah Gibran dicopot, FTI Consulting ditunjuk untuk mengambil alih pengelolaan perusahaan. Krisis yang terjadi di eFishery juga berdampak signifikan pada karyawannya.

Pada Januari 2025, eFishery dilaporkan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 90 persen karyawannya, seperti yang diungkapkan oleh sumber internal kepada kumparan.

Baca juga di sini: Perubahan Birokrasi Cianjur: Tiga Posisi Penting Kini Dijabat Pejabat Definitif

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk mendapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.