DermayuMagz.com – Nasabah BPR Pasarraya Kuta kini tengah menanti proses pemulihan hak simpanan mereka setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut Izin Usaha bank tersebut pada 17 September 2026. Langkah tegas ini diambil menyusul kegagalan pengurus dan pemegang saham dalam memperbaiki kondisi permodalan serta likuiditas perusahaan.
Menanggapi situasi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengambil alih tanggung jawab untuk menjalankan proses penjaminan simpanan dan likuidasi. Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, menegaskan bahwa lembaga tersebut berkomitmen untuk melaksanakan proses pembayaran klaim secara transparan, akuntabel, dan efisien.
Imbauan untuk Tetap Tenang
Damaiyanti mengimbau seluruh nasabah agar tidak panik dan tetap tenang. LPS menjamin bahwa setiap simpanan yang memenuhi kriteria penjaminan akan diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku. Saat ini, fokus utama LPS adalah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi mendalam terhadap data simpanan nasabah.
Tahap verifikasi ini krusial untuk menentukan jumlah simpanan yang layak dibayarkan. LPS menargetkan seluruh rangkaian proses ini dapat diselesaikan paling lambat 90 hari kerja, atau jatuh pada tanggal 26 Januari 2027.
Syarat Penjaminan Simpanan (Prinsip 3T)
Penting bagi nasabah untuk memahami bahwa tidak semua simpanan dijamin secara otomatis oleh LPS. Terdapat ketentuan yang dikenal dengan prinsip 3T yang harus dipenuhi agar simpanan nasabah dapat dicairkan:
- Tercatat dalam pembukuan bank: Data simpanan nasabah harus terdaftar resmi di sistem akuntansi BPR Pasarraya Kuta.
- Tingkat bunga tidak melebihi ketentuan: Bunga yang diterima nasabah tidak boleh melampaui tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS.
- Tidak melakukan tindakan pidana: Nasabah tidak terlibat atau melakukan tindakan yang merugikan kondisi keuangan bank tersebut.
Cara Memantau Status Simpanan
Setelah LPS menerbitkan pengumuman resmi mengenai hasil verifikasi, nasabah dapat segera melakukan pengecekan status simpanan mereka. Pengecekan dapat dilakukan melalui dua saluran utama:
1. Mengunjungi langsung kantor BPR Pasarraya Kuta.
2. Mengakses laman resmi LPS untuk informasi terkini.
Bagi nasabah yang memiliki kewajiban pinjaman atau cicilan, LPS menegaskan bahwa kewajiban tersebut tetap berlaku. Nasabah diharapkan untuk terus berkoordinasi dengan tim likuidasi LPS yang bertugas di kantor BPR Pasarraya Kuta guna menyelesaikan kewajiban finansial mereka.
Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai prosedur penjaminan, masyarakat dapat menghubungi layanan Pusat Informasi (Puslinfo) LPS melalui nomor telepon 154 atau melalui pesan singkat WhatsApp di 08111-154-154.
Catatan: LPS merupakan lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan di Indonesia.






