Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Simak Aturan dan Ketentuannya

Bisnis7 Dilihat

DermayuMagz.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan jadwal resmi pemberlakuan pajak bagi pelaku usaha di platform digital. Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi di marketplace dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 November 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah masa penundaan kebijakan tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026. Implementasi ini tetap mengedepankan kesiapan infrastruktur serta sistem dari masing-masing platform marketplace yang terlibat.

β€œPajak Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaAllah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Terkait teknis pelaksanaan, otoritas pajak saat ini masih berpedoman pada regulasi yang telah diterbitkan sebelumnya. Bimo menjelaskan bahwa pihaknya masih memantau situasi dan belum menerima arahan tambahan dari Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengenai perubahan skema atau penundaan lebih lanjut.

β€œIni berdasarkan aturan yang sudah ada dan pengumuman kami. Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan,” tambahnya.

Sebagai informasi, rencana penerapan PPh Pasal 22 pada marketplace ini sebelumnya sempat dijadwalkan berjalan pada Agustus 2026. Namun, pemerintah memutuskan untuk melakukan penundaan pada 5 Agustus 2026 sebelum akhirnya menetapkan tanggal baru melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Mekanisme Pemungutan dan Kriteria Penjual

Dalam skema perpajakan baru ini, pemerintah telah menunjuk empat platform marketplace utama sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan resmi keempat platform tersebut telah tercatat sejak 1 Juli 2026.

Adapun mekanisme pemungutan yang diterapkan adalah sebagai berikut:

  • Tarif pungutan ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang tertera dalam dokumen tagihan (invoice).
  • Nilai dasar pengenaan pajak tersebut tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  • Dokumen invoice yang diterbitkan oleh marketplace akan berlaku sebagai bukti pemungutan PPh yang sah.
  • Pihak marketplace wajib menyetorkan hasil pungutan pajak tersebut ke kas negara dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Penting untuk dicatat bahwa tidak seluruh penjual akan dikenakan pajak ini. Pemerintah memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet kumulatif hingga Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Agar memenuhi syarat pengecualian, penjual harus melengkapi persyaratan administratif, termasuk menyampaikan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace.

Penyetaraan Perlakuan Pajak

Kebijakan ini ditegaskan bukan merupakan jenis pajak baru yang dibebankan kepada masyarakat. Perubahan mendasar yang terjadi adalah pada alur administrasi pemungutan pajak, di mana kewajiban tersebut kini dialihkan dari yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh pihak marketplace.

Bagi pedagang yang memenuhi ketentuan PPh final, pungutan 0,5 persen ini nantinya dapat dikategorikan sebagai bagian dari pelunasan PPh final. Dalam kondisi tertentu, pungutan tersebut juga dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan wajib pajak yang bersangkutan.

Selain batasan omzet, DJP juga telah menetapkan beberapa jenis transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, di antaranya meliputi:

Transaksi penjualan pulsa dan kartu perdana, jasa pengiriman tertentu, transaksi emas dan perhiasan tertentu, serta proses pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Langkah pemerintah ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan bagi para pelaku usaha di sektor ekonomi digital. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih setara dan adil antara pelaku usaha daring dengan pelaku usaha konvensional yang selama ini sudah terdaftar dalam sistem perpajakan nasional.