Pajak Tetap Berlaku untuk Penjualan di Mana Saja

Bisnis4 Dilihat

DermayuMagz.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pelaku usaha tetap memiliki kebebasan penuh dalam memilih dan mendiversifikasi saluran penjualannya. Hal ini disampaikan menyusul implementasi mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa penjual berhak untuk mengalihkan aktivitas transaksinya dari marketplace ke platform lain seperti situs web pribadi, media sosial, atau aplikasi pesan instan seperti WhatsApp. Ini merupakan bagian dari strategi bisnis yang dapat mereka terapkan sesuai kebutuhan.

“Enggak ada masalah gitu, sepanjang ya itu kan haknya bahwa mereka mendiversifikasi channel of sales-nya, itu hak mereka,” ujar Bimo dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada Rabu, 1 Juli 2026.

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa DJP tidak membatasi pilihan kanal penjualan bagi para pelaku usaha. Fleksibilitas dalam memilih platform menjadi hak prerogatif pebisnis dalam mengembangkan usahanya.

Meskipun demikian, Bimo menekankan bahwa perpindahan kanal penjualan tidak serta-merta menghapus kewajiban perpajakan yang melekat. DJP memiliki mekanisme yang andal untuk memantau dan meninjau kepatuhan wajib pajak, terlepas dari platform transaksi apa pun yang mereka gunakan.

Keunggulan Ekosistem Marketplace

Di sisi lain, Bimo mengakui bahwa marketplace besar tetap menawarkan daya tarik yang signifikan. Keunggulan ini terletak pada sistem yang telah terintegrasi dengan baik, skala transaksi yang masif, serta kemampuan untuk memberikan kepastian dan keamanan bagi semua pihak yang terlibat, baik penjual maupun pembeli.

Bagi konsumen, marketplace seringkali memberikan perlindungan yang lebih baik melalui sistem pembayaran yang aman, seperti penggunaan rekening bersama atau escrow account. Selain itu, terdapat kepastian mengenai hak dan kewajiban dalam setiap transaksi yang dilakukan di platform tersebut.

“Jadi tentu itu merupakan pilihan untuk para pebisnis. Dan kami punya channel juga untuk me-review kewajiban perpajakan dari channel apa pun si wajib pajak yang bersangkutan melakukan transaksinya,” jelas Bimo.

Oleh karena itu, DJP memandang bahwa keputusan untuk menggunakan marketplace, website pribadi, media sosial, atau kanal penjualan lainnya adalah sepenuhnya pilihan bisnis masing-masing pelaku usaha. Sementara itu, otoritas pajak akan terus melakukan pengawasan dan memastikan bahwa kewajiban perpajakan terpenuhi dari seluruh kanal transaksi yang dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Penjelasan Dirjen soal Mekanisme Pemungutan Pajak oleh Marketplace

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Menurut Bimo, rancangan mekanisme ini dibuat sesederhana mungkin agar tidak menambah beban administrasi, baik bagi platform marketplace maupun bagi para pedagang.

Prosesnya dimulai saat konsumen melakukan pembayaran atas transaksi yang terjadi di marketplace. Setelah itu, pihak marketplace akan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima oleh pedagang dalam negeri.

Selanjutnya, marketplace akan menerbitkan sebuah tagihan atau invoice elektronik. Dokumen ini akan secara spesifik mencantumkan besaran PPh Pasal 22 yang telah dipungut. Yang terpenting, invoice elektronik ini dipersamakan dengan bukti pemungutan pajak, sehingga para pedagang tidak perlu lagi mengurus dokumen pajak tambahan.

“Invoice elektronik yang diterbitkan marketplace dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22, sehingga tidak ada proses administrasi ganda,” ujar Bimo dalam konferensi pers yang sama.

Setelah melakukan pemungutan, pihak marketplace berkewajiban untuk menyetorkan pajak yang telah dipungut tersebut ke kas negara. Tahap terakhir dari proses ini adalah pelaporan seluruh aktivitas pemungutan pajak oleh marketplace melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Masa Unifikasi.

“Jadi tidak perlu ada double effort, dokumen tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan,” tegasnya.

Menyederhanakan Administrasi Pajak

Bimo meyakini bahwa penerapan mekanisme baru ini akan secara signifikan menyederhanakan administrasi perpajakan untuk transaksi yang terjadi di marketplace. Dengan sistem yang terintegrasi ini, baik pedagang maupun penyelenggara platform tidak akan lagi dibebani dengan proses administrasi yang berlapis-lapis dalam upaya memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

“Dengan mekanisme ini, kami berharap dan kami yakin bahwa marketplace dan pedagang tidak lagi dibebani proses administrasi yang terlalu rumit untuk transaksi-transaksi yang terjadi di marketplace,” imbuhnya.