Teddy Kerahkan 64 Pesawat dan 54.394 Personel Tangani Karhutla

News9 Dilihat

DermayuMagz.com – Upaya mitigasi dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia saat ini tengah digencarkan secara masif melalui operasi gabungan lintas instansi. Pemerintah secara resmi mengerahkan kekuatan besar, baik dari sektor udara maupun darat, untuk menekan laju penyebaran titik api yang mengancam ekosistem dan kesehatan masyarakat.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, dalam keterangannya pada Minggu (20/9/2026), menegaskan bahwa operasional pemadaman telah berlangsung intensif sejak Agustus 2026. Fokus utama dari pengerahan armada dan personel ini adalah untuk meminimalisasi dampak kabut asap serta memutus rantai kebakaran di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.

Dalam operasi tersebut, pemerintah mengandalkan dukungan udara yang signifikan dengan mengerahkan 64 pesawat. Armada ini terdiri dari 55 pesawat milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan 9 pesawat milik TNI yang difungsikan khusus untuk melakukan teknik pengeboman air atau water bombing di lokasi-lokasi strategis.

Tidak hanya mengandalkan teknologi udara, kekuatan darat pun diperkuat dengan 54.394 personel gabungan. Satuan tugas ini merupakan kolaborasi dari berbagai elemen, mulai dari personel TNI, Polri, Kementerian Kehutanan, BNPB, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, hingga keterlibatan aktif dari para relawan dan masyarakat setempat.

Teddy menjelaskan bahwa penanganan karhutla di Indonesia menghadapi tantangan geografis yang cukup kompleks. Karakteristik lahan gambut yang rentan terbakar serta luasnya area yang terdampak menuntut koordinasi lapangan yang ketat. Meskipun kondisi di lapangan cukup menantang, pemerintah memastikan seluruh tim terus bekerja tanpa henti untuk melakukan lokalisasi api.

Wacana Penguatan Sanksi Hukum

Keseriusan pemerintah dalam menangani karhutla tidak hanya terbatas pada tindakan pemadaman fisik, tetapi juga menyentuh aspek regulasi. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan instruksi untuk mengevaluasi kembali sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan secara sengaja.

Dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Merdeka pada Rabu (16/9/2026), Presiden Prabowo mengusulkan agar tindakan pembakaran hutan dikategorikan sebagai “terorisme ekologi”. Langkah ini diambil sebagai respons atas dampak luas yang ditimbulkan, yang tidak hanya merugikan lingkungan nasional, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas lintas negara akibat sebaran asap.

“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Presiden Prabowo.

Penguatan aturan tersebut nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara bersama Kementerian Hukum untuk kemudian dibahas lebih lanjut bersama DPR RI. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan lingkungan yang membahayakan publik secara luas.

Sebagai langkah mitigasi jangka pendek, pemerintah terus memantau titik-titik rawan kebakaran. Dengan pengerahan sumber daya yang besar serta rencana penguatan regulasi, diharapkan ancaman karhutla dapat segera diatasi dan tidak terulang kembali di masa mendatang.