DermayuMagz.com – Upaya memperkuat integritas dalam pengelolaan aset negara terus digencarkan oleh sektor pertambangan Indonesia. Holding industri pertambangan, MIND ID, secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengintegrasikan sistem pengaduan internal perusahaan dengan instansi antirasuah tersebut.

Langkah ini menandai babak baru dalam tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel. Melalui integrasi sistem yang diberi nama OpenMIND, setiap laporan atau pengaduan mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan akan terhubung langsung ke sistem penanganan pengaduan KPK.

Kerja sama yang disepakati untuk periode lima tahun ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin, bersama Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono. Inisiatif ini diproyeksikan sebagai instrumen deteksi dini atau early identification tool yang mampu memantau potensi penyimpangan sejak dari hulu hingga ke hilir proses bisnis.

Maroef Sjamsoeddin menegaskan bahwa mandat utama perusahaan bukan sekadar melakukan ekstraksi mineral, melainkan memastikan adanya nilai tambah melalui hilirisasi yang berdampak pada kemakmuran nasional. Menurutnya, seluruh proses pengelolaan pertambangan harus berjalan di atas landasan integritas yang kokoh agar tidak tercederai oleh praktik kecurangan atau fraud.

Dukungan bagi Proyek Strategis Nasional

Penguatan budaya antikorupsi ini menjadi fondasi krusial bagi operasional seluruh entitas di bawah naungan Grup MIND ID. Saat ini, holding tersebut mengelola berbagai perusahaan besar, termasuk PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Freeport Indonesia, PT Inalum, PT Timah Tbk, serta PT Vale Indonesia.

Perusahaan-perusahaan tersebut saat ini tengah fokus mengakselerasi berbagai proyek strategis nasional yang memiliki skala investasi besar, di antaranya:

Penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang konsisten diyakini menjadi kunci utama dalam menjaga efektivitas investasi. Dengan sistem pengawasan yang terintegrasi, diharapkan setiap aset yang dikelola dapat memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara sekaligus meminimalisir risiko kebocoran anggaran.

Evaluasi Berkelanjutan hingga 2031

Kolaborasi antara MIND ID dan KPK ini tidak hanya berhenti pada integrasi teknis sistem saja. Kedua belah pihak telah menyepakati adanya mekanisme pemantauan serta evaluasi berkala yang akan berlangsung hingga tahun 2031. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa alur pertukaran informasi dan penanganan pengaduan tetap berjalan efektif dan relevan dengan dinamika bisnis pertambangan.

Dalam kerangka kerja sama ini, KPK juga berperan memberikan asistensi teknis kepada pihak MIND ID. Asistensi tersebut mencakup penyusunan regulasi internal perusahaan, penguatan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat, serta pertukaran data dengan tetap menjunjung tinggi standar kerahasiaan informasi yang ketat.

Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, memberikan apresiasi atas langkah proaktif yang diambil oleh manajemen MIND ID. Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat respons terhadap pengaduan masyarakat sekaligus menanamkan budaya antikorupsi yang mengakar di seluruh level operasional anak usaha BUMN pertambangan tersebut.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen MIND ID dalam menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudent dalam setiap aktivitas bisnisnya. Dengan adanya pengawasan eksternal dari KPK, perusahaan berupaya memitigasi risiko hukum sekaligus menjaga reputasi di mata pemangku kepentingan nasional maupun internasional.