DermayuMagz.com – Pemerintah melalui Badan Pengelola (BP) BUMN terus mematangkan persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai entitas sentral dalam tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Langkah terbaru yang diambil adalah peningkatan modal dasar perusahaan menjadi Rp 4 triliun, sebuah upaya strategis untuk memastikan kesiapan infrastruktur dalam menyambut kebijakan ekspor satu pintu yang dijadwalkan berlaku penuh pada awal 2027 mendatang.
Peningkatan modal dasar tersebut telah resmi dilakukan per 25 Mei 2026. Selain modal dasar, perusahaan juga melakukan penguatan pada modal disetor dengan nilai mencapai Rp 1 triliun. Langkah finansial ini bertujuan untuk memperkokoh fondasi DSI dalam menjalankan mandatnya sebagai fasilitator ekspor komoditas unggulan Indonesia, yakni minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi atau ferroalloy.
Struktur kepemilikan PT DSI dirancang untuk menjaga kepentingan negara sekaligus memberikan ruang bagi profesionalisme pengelolaan. Saat ini, Danantara menguasai 99 persen saham Seri B, sementara BP BUMN memegang 1 persen saham Seri A. Saham Seri A ini berfungsi sebagai golden share atau saham khusus yang memberikan hak istimewa kepada negara dalam pengambilan keputusan strategis.
Dalam aspek operasional, Wakil Kepala BP BUMN, Aminuddin Ma’ruf, menegaskan bahwa DSI saat ini tengah fokus pada pengembangan sistem dan infrastruktur pendukung. Penguatan internal juga telah dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menunjuk jajaran direksi serta komisaris dari kalangan profesional guna memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai standar industri yang mumpuni.
Mekanisme Ekspor Satu Pintu
Kebijakan ekspor satu pintu ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026. Sejak masa transisi yang dimulai pada 1 Juni 2026, sistem ini dipersiapkan untuk mengintegrasikan seluruh proses administrasi ekspor melalui Portal DSI atau NADI. Sistem tersebut dirancang agar terhubung langsung dengan platform digital milik pemerintah, yakni:
Penting untuk dicatat bahwa peran PT DSI dalam skema ini bukanlah sebagai pembeli atau penjual komoditas. Perusahaan bertindak sebagai perantara tunggal yang memverifikasi dokumen dan tata transaksi ekspor. Segala aktivitas komersial, seperti negosiasi harga, pembuatan kontrak, hingga proses pembayaran, tetap dilakukan secara mandiri oleh eksportir dan pembeli internasional.
Pengawasan Devisa Hasil Ekspor
Fungsi utama DSI mencakup pemeriksaan dokumen transaksi, baik pada tahap pre-clearance maupun post-clearance. Sementara itu, kewenangan proses clearance barang tetap berada di bawah otoritas DJBC dan INSW. Melalui mekanisme ini, pemerintah menargetkan peningkatan tata kelola dan pengawasan transaksi ekspor untuk tiga komoditas strategis tersebut.
Selain fokus pada kelancaran ekspor, pemerintah juga memastikan keterlibatan sektor perbankan nasional. Lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah ditunjuk sebagai bank penampung Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Keterlibatan perbankan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas devisa negara melalui sistem pelaporan yang terintegrasi dan transparan.
Dengan adanya penguatan modal dan sistem yang terpadu, PT Danantara Sumberdaya Indonesia diharapkan mampu menjadi instrumen efektif dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam nasional sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global menjelang pemberlakuan penuh kebijakan ini pada 1 Januari 2027.

















