Pemprov Jabar: Penebangan dan Pemangkasan Pohon Wajib Berizin Gubernur

Berita11 Dilihat

DermayuMagz.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur prosedur penebangan dan pemangkasan pohon di sepanjang jalan provinsi.

Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG tertanggal 4 April 2026 ini menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan dari Gubernur Jawa Barat.

Kebijakan ini diterbitkan melalui Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat dan bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta keberadaan ruang terbuka hijau.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Luthfi Firdaus, menjelaskan secara rinci isi dari surat edaran tersebut.

Menurut Luthfi, surat edaran ini memuat tiga poin utama yang harus dipatuhi.

Pertama, dilarang keras melakukan penebangan atau pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi.

Kedua, apabila ada kebutuhan untuk melakukan penebangan atau pemangkasan, maka wajib diajukan dan mendapatkan izin terlebih dahulu dari Gubernur Jawa Barat.

Ketiga, dalam situasi darurat di mana pohon harus segera ditebang dan tidak memungkinkan untuk melapor sebelum tindakan dilakukan, maka setelah penanganan selesai, hasilnya wajib dilaporkan kepada Gubernur.

Luthfi menambahkan bahwa surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat.

Surat tersebut kemudian diteruskan hingga ke tingkat DPKP Kota Bandung untuk dijadikan pedoman pelaksanaan di lapangan.

Baca juga di sini: Ketika Cinta Diukur, Perempuan yang Disalahkan

Sebagai respons terhadap surat edaran ini, DPKP Kota Bandung akan segera berkoordinasi dengan DBMPR Provinsi Jawa Barat.

Koordinasi ini juga akan melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait di tingkat provinsi.

“Jika nanti ada usulan pemangkasan atau penebangan di ruas jalan provinsi, akan kami arahkan sesuai kewenangan ke Dinas Bina Marga Provinsi sebagaimana isi surat edaran,” ungkap Luthfi.

Luthfi menegaskan kembali bahwa surat edaran ini secara spesifik melarang penebangan dan pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi.

Pengecualian hanya berlaku jika kegiatan tersebut telah mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat.

Atau, jika dalam kondisi darurat yang memerlukan tindakan segera, dengan kewajiban pelaporan setelah penanganan di lapangan.

Pemerintah Kota Bandung menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar ini.

Hal ini dinilai sangat sejalan dengan upaya yang terus dilakukan oleh Pemkot Bandung dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Selain itu, kebijakan ini juga berkontribusi positif dalam menjaga kualitas ruang terbuka hijau di Kota Bandung.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, Pemkot Bandung merinci daftar ruas jalan provinsi yang berada di wilayah Kota Bandung.

Daftar ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 620/KEP.884-DBMTR/2022.

Adapun ruas-ruas jalan provinsi tersebut meliputi:

  • Jalan Kopo (Simpang Jalan Peta – Batas Kota/Kab. Bandung)
  • Jalan Mohammad Toha (Simpang Jalan BKR – Batas Kota/Kabupaten Bandung)
  • Jalan Pajajaran
  • Jalan Pasirkaliki (Simpang Pasteur – Simpang Sukajadi/Eyckman)
  • Jalan Sukajadi
  • Jalan Setiabudi
  • Jalan Sukawangi
  • Jalan Terusan Buah Batu
  • Jalan Buah Batu (Simpang Pelajar Pejuang 45 – Simpang Soekarno Hatta)
  • Jalan Cicendo (Simpang Pajajaran – Simpang Kebon Kawung)
  • Jalan Kebon Kawung (Simpang Cicendo – Simpang Pasirkaliki)
  • Jalan Pajajaran (Simpang Pasirkaliki – Simpang Cicendo)
  • Jalan Pasirkaliki (Simpang Kebon Kawung – Simpang Pajajaran)
  • Jalan Terusan Pasir Koja (Simpang Jamika – Simpang Soekarno-Hatta)
  • Jalan Peta
  • Jalan BKR
  • Jalan Pelajar Pejuang 45
  • Jalan Laswi
  • Jalan Ahmad Yani (Simpang Laswi – Simpang Supratman)
  • Jalan W.R. Supratman
  • Jalan P. Diponegoro
  • Jalan Ciamaya
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Depan LAN
  • Jalan Cilaki
  • Jalan Aria Jipang
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Sentot Alibasyah
  • Jalan Gedebage Selatan (Rel KA – Simpang Derwati – Jembatan Tol)
  • Jalan Gedebage Raya (Akses Tol KM 149)

Keberadaan pepohonan di sepanjang ruas-ruas jalan tersebut memiliki peran yang sangat penting.

Selain memberikan nilai estetika bagi lingkungan perkotaan, pepohonan juga berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas udara.

Pohon membantu mengurangi tingkat polusi di udara dan menciptakan suasana yang lebih nyaman bagi seluruh masyarakat.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Bandung mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Upaya menjaga ruang hijau kota juga menjadi prioritas bersama.

Dengan adanya regulasi yang lebih ketat ini, diharapkan kualitas lingkungan di Kota Bandung dapat terus terjaga dengan baik.

Selain itu, kenyamanan bagi seluruh warga yang beraktivitas di Kota Bandung juga diharapkan dapat terus meningkat.

(*)