Pemkot Malang Tertibkan Pedagang Pasar Kebalen Akibat Kemacetan

Berita7 Dilihat

DermayuMagz.com – Praktik jual beli dengan sistem drive thru di kawasan Pasar Kebalen, Kota Malang, yang berlokasi di Jalan Zaenal Zakse, telah menarik perhatian serius. Kebiasaan ini tidak hanya memicu kemacetan lalu lintas, tetapi juga memperburuk kondisi penyalahgunaan badan jalan yang seharusnya digunakan untuk kelancaran arus kendaraan.

Menanggapi situasi tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikerahkan untuk melakukan penertiban lapak-lapak pedagang sejak Rabu (6/5/2026) pagi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyatakan bahwa penertiban yang dilakukan pada pagi hari tersebut merupakan langkah awal dari upaya penindakan yang lebih tegas. Tujuannya adalah untuk mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.

“Jalan ini fungsinya untuk kepentingan lalu lintas. Jangan sampai digunakan selain itu. Saatnya sekarang kita fungsikan sebagaimana mestinya,” ujar Widjaja pada Rabu (6/5/2026).

Dari pengamatan di lapangan, beberapa spanduk pemberitahuan besar telah dipasang. Spanduk tersebut secara jelas menyatakan, “Jam Berjualan Pedagang Pasar Kebalen Sepanjang Jalan Zaenal Zakse Pukul 24.00 WIB sampai 06.00 WIB”.

Baca juga: Uji Kompetensi 23 Kandidat Pimpinan BAZNAS Cianjur Dimulai

Sekitar pukul 12.00 WIB, lapak-lapak pedagang yang sebelumnya memenuhi tepi jalan telah dibersihkan. Hal ini membuat badan jalan menjadi lebih lapang dan lalu lintas pun tampak lebih lancar.

Widjaja menjelaskan bahwa persoalan aktivitas berdagang di badan jalan ini sebenarnya telah berlangsung lama, bahkan sejak akhir tahun 1980-an. Meskipun berbagai upaya penataan dan pembatasan telah dilakukan sebelumnya, pelanggaran terus terjadi akibat rendahnya tingkat kepatuhan para pedagang dan pembeli.

Kini, Dishub bersama Diskopindag berkomitmen untuk melakukan penertiban yang lebih masif. Langkah ini diambil seiring dengan peningkatan volume kendaraan di Kota Malang dan kebutuhan untuk mengoptimalkan fungsi ruas jalan.

Widjaja menekankan bahwa aktivitas jual beli di Pasar Kebalen telah memiliki aturan yang jelas, yaitu hanya diperbolehkan berlangsung antara pukul 24.00 hingga 06.00 WIB. Di luar jam tersebut, semua pihak diminta untuk tidak melakukan transaksi jual beli di badan jalan.

“Pedagang maupun pembeli harus taat. Kalau sudah lewat pukul 6 pagi, tidak ada lagi aktivitas jual beli di jalan,” tegasnya.

Sorotan utama dalam persoalan ini adalah maraknya fenomena drive thru, terutama pada sore hingga malam hari. Kendaraan yang berhenti untuk melakukan transaksi jual beli dianggap sebagai penyebab utama kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Drive thru ini sangat berdampak. Bahkan sore hari sudah mulai, mobil berhenti untuk transaksi. Ini perilaku yang perlu diperbaiki,” katanya.

Menurut Widjaja, upaya penataan tidak akan mencapai hasil yang efektif tanpa adanya kesadaran bersama dari seluruh pihak. Ia menegaskan bahwa masalah lalu lintas tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur fisik, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh perilaku masyarakat, baik itu pedagang maupun pembeli.

Dishub memastikan akan terus melakukan pemantauan secara berkala dan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya dalam melakukan pengawasan di lapangan. Namun, keberhasilan penertiban ini pada akhirnya sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang telah ditetapkan.

“Ini butuh kerja sama semua pihak. Kalau semua taat, lalu lintas akan lebih aman dan nyaman,” pungkasnya.