Evaluasi Program Dokter Internship oleh Menkes BGS di Tengah Laporan Korban

Berita4 Dilihat

DermayuMagz.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah melakukan peninjauan ulang terhadap program dokter internship di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul adanya beberapa kasus kematian peserta program, termasuk kasus dokter Myta Aprilia Azmy di RSUD KH Daud Arif, Jambi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) menyatakan bahwa evaluasi ini mencakup berbagai aspek penting terkait kesejahteraan dan standar kerja para dokter magang.

Hal ini termasuk tinjauan terhadap bantuan biaya hidup, standardisasi tunjangan, jasa pelayanan, hingga aturan mengenai cuti bagi peserta program internship dokter.

Menkes BGS menyampaikan hal tersebut saat melakukan kunjungan ke RSUD KH Daud Arif, Kota Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, pada Rabu (6/5).

Kunjungan Menkes didampingi oleh Gubernur Jambi Al Haris dan Bupati Tanjungjabung Barat Anwar Sadat. Tujuan utama kedatangan mereka adalah untuk mendalami penyebab kematian dokter Myta Aprilia Azmy, seorang lulusan Universitas Sriwijaya yang sedang menjalani masa internship di RSUD tersebut.

“Saya datang ke Jambi untuk me-review proses internship di sini. Sekaligus secara nasional. Tahun ini saja sudah ada empat dokter spesialis yang wafat, dan juga satu orang dokter internship yang magang di rumah sakit ini,” ujar BGS dalam wawancara dengan Metro TV.

Kematian dr. Myta menjadi sorotan publik dan memicu dugaan adanya beban kerja yang berlebihan di RSUD KH Daud Arif. Namun, Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa Kemenkes masih menunggu hasil resmi dari tim investigasi yang telah diterjunkan ke Jambi.

MENKES SOROTI BANTUAN HIDUP, TUNJANGAN, DAN CUTI

Dalam aspek kesejahteraan, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian pada program internship yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade.

Ia memaparkan bahwa bantuan biaya hidup untuk dokter internship sebelumnya berkisar antara Rp3 juta hingga Rp3,5 juta. Angka ini kemudian telah dinaikkan menjadi maksimal Rp6,5 juta sejak tahun 2022.

Ke depannya, pemerintah berencana untuk mengkaji kemungkinan kenaikan bantuan biaya hidup ini. Selain itu, akan ada upaya untuk melakukan standardisasi tunjangan di seluruh daerah di Indonesia.

Menkes juga menekankan bahwa semua wahana internship diwajibkan untuk memberikan minimal tunjangan khusus dan jasa pelayanan kepada para peserta program.

Lebih lanjut, BGS menyampaikan adanya peningkatan hak cuti bagi dokter internship. Cuti yang sebelumnya hanya empat hari, kini akan ditingkatkan menjadi 10 hari.

Dalam kondisi sakit, peserta program diperbolehkan untuk beristirahat sesuai dengan kebutuhan medis mereka, tanpa ada batasan kaku yang memberatkan.

Meskipun fokus evaluasi juga mencakup peningkatan kesejahteraan, Menkes menegaskan bahwa perbaikan mendasar harus tetap menyentuh aspek jam kerja dan kualitas pendampingan.

Ia secara tegas menyatakan bahwa jam kerja dokter internship harus mematuhi aturan yang berlaku, yaitu maksimal 40 jam per minggu atau delapan jam per hari. Jam kerja ini tidak boleh dipadatkan.

Baca juga: Budaya Peduli Lingkungan Sukses Berkembang Lewat Program Banyuwangi Hijau

“Mereka ini belajar. Boleh pegang pasien, tapi harus ada pendampingan. Ini yang harus dipastikan!” tegas Menkes Budi Gunadi Sadikin.

BGS menjelaskan bahwa durasi program internship pada prinsipnya bersifat fleksibel. Hal ini sangat bergantung pada jumlah kasus medis yang berhasil ditangani oleh peserta.

Rata-rata pelaksanaan program internship di Indonesia berlangsung selama satu tahun, sejalan dengan praktik yang umum diterapkan di berbagai negara lain.

Namun, kelulusan akhir peserta tetap ditentukan oleh jumlah kasus yang telah mereka tangani. Ini merupakan bagian dari standar kompetensi dan upaya memastikan keselamatan pasien.

Jika jumlah kasus yang ditangani sudah mencukupi, peserta tetap dapat dinyatakan lulus meskipun sempat mengalami sakit. Sebaliknya, jika belum memenuhi kuota kasus, peserta hanya perlu menambah kekurangan kasus tersebut.

Sementara itu, Ombudsman RI juga turut mendesak Kemenkes untuk segera mengevaluasi tata kelola dan aturan jam kerja bagi dokter magang, baik yang bertugas di puskesmas maupun di rumah sakit.

Ombudsman juga mempertanyakan peran serta pengawasan yang dilakukan oleh dokter pendamping. Lembaga ini menyatakan akan melakukan investigasi khusus terkait hal tersebut.

Sebelumnya, dr. Myta Aprilia Azmy dilaporkan mengalami beban kerja yang berlebihan selama menjalani program pendidikan di RSUD KH Daud Arif.

Ia disebut bekerja hingga 12 jam per hari di unit instalasi gawat darurat (IGD). Padahal, regulasi dari Kemenkes secara tegas membatasi jam kerja dokter internship maksimal 40 hingga 48 jam per minggu, atau setara dengan delapan jam per hari.

Laporan yang beredar juga menyebutkan dugaan beban kerja yang tidak manusiawi, karena dr. Myta disebut bekerja selama tiga bulan berturut-turut tanpa libur, baik di bangsal maupun di unit IGD.

Selain itu, muncul dugaan adanya pengabaian medis. Hal ini terjadi karena dr. Myta tetap diminta untuk menjalankan tugasnya meskipun telah melaporkan kondisi sakit yang dialaminya.

Ia juga disebut tetap menjalani tugas jaga malam dalam kondisi yang mengkhawatirkan, yaitu mengalami sesak napas berat dan demam tinggi.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Baca:

  • Geger dokter muda Andito Mohammad Wibisono meninggal tertular campak di Cianjur
  • Kemenkes investigasi kematian dokter magang Myta Aprilia Azmy di Jambi, disebut kerja 3 bulan tanpa libur

Source: Others/ew (da)