DermayuMagz.com – Tim gabungan dari Polda Bali dan Polresta Denpasar berhasil membongkar sebuah markas persiapan penipuan siber berskala internasional di kawasan Kuta, Bali.
Penggerebekan yang dilakukan pada 28 April 2026 ini berawal dari laporan adanya dugaan penyekapan terhadap warga negara Filipina.
Namun, saat tiba di lokasi, polisi menemukan indikasi aktivitas yang lebih kompleks dan mengarah pada kejahatan siber lintas negara.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang, menjelaskan bahwa operasi ini dipicu oleh laporan resmi dari Kedutaan Filipina melalui Atase Kepolisian mereka.
Laporan tersebut mengindikasikan adanya warga negara Filipina yang disekap di sebuah penginapan di Kuta.
“Saat tiba di lokasi, tim segera melakukan lokalisir dan pendataan. Namun, situasi di lapangan menunjukkan indikasi yang jauh lebih kompleks dari sekadar penyekapan,” ujar Leonardo.
Bangunan yang digerebek di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kedonganan, Kuta, ternyata telah dimodifikasi secara signifikan untuk mendukung kegiatan kejahatan siber.
Kamar-kamar di lantai dua bangunan tersebut tidak lagi berfungsi sebagai tempat istirahat, melainkan telah diubah menjadi ruang kerja.
Tempat tidur disingkirkan dan diganti dengan meja serta lemari untuk menunjang aktivitas operasional.
“Kamar-kamar di lantai dua bangunan tersebut telah dirombak. Tempat tidur disingkirkan untuk dialihfungsikan menjadi ruang kantor yang dilengkapi dengan meja-meja dan lemari,” jelas Leonardo.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan total 30 orang.
Mereka terdiri dari 26 warga negara asing (WNA) dan 4 warga negara Indonesia (WNI).
Para WNA yang diamankan berasal dari lima negara berbeda.
Rinciannya adalah 12 warga Filipina, 5 warga China, 4 warga Taiwan, 4 warga Kenya, dan 1 warga Malaysia.
Polisi Temukan Skrip Latihan dan Atribut FBI
Di lokasi penggerebekan, tim kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang kuat.
Barang bukti tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa bangunan itu merupakan markas persiapan operasi penipuan siber.
Barang yang berhasil disita meliputi berbagai perangkat elektronik seperti komputer dan keyboard.
Selain itu, ditemukan juga perangkat satelit Starlink, bendera luar negeri, dan atribut FBI yang diduga akan digunakan untuk mengelabui korban.
Tidak hanya perangkat keras, polisi juga menemukan dokumen fisik yang sangat penting.
Dokumen-dokumen tersebut berisi panduan teknis dan skrip latihan yang disiapkan untuk melancarkan aksi penipuan.
“Para WNA yang berada di sana sedang dalam tahap persiapan untuk bekerja sebagai operator,” ungkap Leonardo.
Modus penipuan yang disiapkan sangat beragam, bahkan mencakup isu-isu sensitif seperti kejahatan persenjataan hingga narkotika skala besar.
“Ditemukan dokumen-dokumen yang berisi naskah atau skrip skenario latihan. Modusnya mencakup kejahatan terkait persenjataan hingga narkotika skala besar sebagai bagian dari pelatihan mereka sebelum beroperasi,” lanjutnya.
Baca juga: Persiapan Puncak Haji di Armuzna: Fokus Kemenhaj dan PPIH Arab Saudi
Polda Bali kini tengah memburu seorang warga negara China dengan inisial M.
M diduga kuat sebagai otak dan inisiator utama di balik persiapan markas penipuan siber tersebut.
Ia dilaporkan berhasil melarikan diri sebelum penggerebekan dilakukan oleh petugas.
Menurut keterangan polisi, M bertanggung jawab penuh atas seluruh fasilitas yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
Ia tidak hanya diduga mendanai operasi tersebut, tetapi juga merancang teknis operasional kelompok kejahatan ini.
M juga diduga menerapkan kontrol yang sangat ketat terhadap para anggotanya.
Salah satu bentuk kontrolnya adalah dengan menahan paspor para anggota agar tidak dapat melarikan diri.
Dari 26 WNA yang diamankan, 11 orang diketahui tidak memegang paspor mereka.
Dokumen-dokumen tersebut diduga kuat masih berada di tangan M.
Saat ini, status hukum para WNA yang diamankan berada di bawah pengawasan otoritas keimigrasian.
Mereka diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan atau visa turis untuk berada di Indonesia.
Karena keberadaan mereka dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian, mereka akan segera dideportasi.
Proses deportasi ke negara masing-masing diperkirakan akan dilakukan dalam pekan ini.
Penggerebekan markas scamming di Kuta ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus kejahatan siber lintas negara yang melibatkan WNA di Indonesia.
Sebelumnya, pada 6 Mei 2026, Imigrasi Batam telah mengamankan lebih dari 200 WNA di Apartemen Baloi View, Batam.
Mereka diduga terlibat dalam berbagai praktik penipuan daring lintas negara, termasuk love scamming, judi online, dan phishing e-commerce.
Kasus serupa juga terungkap di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada 7 Mei 2026.
Polisi berhasil membongkar markas judi online internasional dan mengamankan 321 orang.
Interpol Indonesia bahkan menyatakan bahwa temuan-temuan ini mengindikasikan adanya pergeseran basis operasi kejahatan transnasional ke wilayah Indonesia.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.






