DermayuMagz.com – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan kepentingan nasional dalam pengelolaan sumber daya alam, menyusul adanya keluhan dari Kamar Dagang China di Indonesia (CCCI) mengenai iklim investasi di Tanah Air. Keluhan ini disampaikan langsung kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa Indonesia memiliki hak penuh untuk mengatur pemanfaatan mineral di dalam negeri. Hal ini termasuk rencana penyesuaian tarif royalti pertambangan yang saat ini masih dalam tahap kajian.
“Kalau mineralnya kan nggak apa-apa, itu punya kita mineralnya,” ujar Purbaya kepada Kompas.com pada Selasa (12/5). Ia menambahkan bahwa investor asing memiliki kebebasan untuk mencari negara lain jika kebijakan Indonesia tidak sesuai dengan tujuan bisnis mereka.
“Kalau yang lainnya mau pindah-pindah saja, cari mineralnya di tempat mana,” tegasnya. Pernyataan ini muncul setelah CCCI mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut, CCCI mengklaim bahwa perusahaan-perusahaan China di Indonesia telah berkontribusi signifikan terhadap ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan industri nasional.
Namun, CCCI mengungkapkan adanya peningkatan tekanan yang dihadapi perusahaan mereka. Tekanan ini mencakup regulasi yang dinilai terlalu ketat, penegakan hukum yang berlebihan, hingga dugaan korupsi dan pemerasan oleh otoritas terkait.
“Perusahaan yang beroperasi di Indonesia umumnya menghadapi masalah-masalah yang menonjol, termasuk regulasi yang terlalu ketat, penegakan hukum yang berlebihan, dan bahkan korupsi dan pemerasan oleh otoritas yang berwenang,” demikian kutipan dari surat tersebut.
CCCI menekankan bahwa kondisi ini sangat mengganggu operasional bisnis normal dan melemahkan kepercayaan investasi jangka panjang perusahaan China di Indonesia. Situasi ini menyoroti tantangan Indonesia dalam memaksimalkan nilai ekonomi dari sumber daya alamnya, sembari menjaga kepercayaan investor asing terhadap arah kebijakan, biaya operasional, dan kepastian hukum.
Perusahaan-perusahaan China memang menjadi pemain kunci dalam industri pengolahan nikel di Indonesia. Pertumbuhan sektor ini sangat pesat, terutama setelah pemerintah melarang ekspor bijih nikel mentah dan mendorong pengembangan rantai pasok domestik untuk industri baja tahan karat serta baterai kendaraan listrik.
ROYALTI, DEVISA EKSPOR, DAN KUOTA NIKEL JADI SOROTAN
Dalam suratnya, CCCI secara spesifik menyoroti beberapa aspek yang menjadi perhatian mereka. Salah satunya adalah kenaikan pajak dan pungutan, termasuk royalti mineral. CCCI mengeluhkan kenaikan ini terjadi berulang kali, disertai dengan inspeksi pajak yang lebih intensif dan denda besar yang mencapai puluhan juta dolar AS.
“Pajak dan biaya, termasuk royalti sumber daya mineral, telah dinaikkan berulang kali, disertai dengan peningkatan inspeksi pajak dan bahkan denda besar yang mencapai puluhan juta dollar AS, menciptakan kepanikan di kalangan perusahaan,” demikian isi surat tersebut.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah klaim bahwa pemerintah telah menerapkan kenaikan royalti atau pungutan tambahan. Menurutnya, kebijakan tersebut masih dalam tahap rencana dan belum diberlakukan.
“Belum ada, belum dikenakan, kan baru rencana,” ujarnya.
Baca juga: Program Unggulan Prabowo Mulai Bergulir di Indramayu, 201 Koperasi Desa Telah Dibentuk
Selain isu royalti, CCCI juga menyuarakan kekhawatiran mengenai rencana aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam. Rencana ini mewajibkan eksportir sumber daya alam untuk menempatkan 50 persen pendapatan devisa mereka di bank milik negara Indonesia selama minimal satu tahun.
CCCI berpendapat bahwa aturan ini dapat menekan likuiditas perusahaan dan mengganggu kegiatan usaha jangka panjang. Menanggapi hal ini, Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan pengecualian bagi perusahaan tertentu, terutama bagi mereka yang tidak menggunakan pembiayaan dari dalam negeri.
“Kalau perusahaan yang enggak pinjam uang di Indonesia, setahu saya ada pengecualiannya,” ucapnya.
Keluhan lain yang diangkat adalah pemangkasan kuota penambangan bijih nikel. CCCI melaporkan bahwa kuota untuk tambang besar telah dipotong lebih dari 70 persen, yang berakibat pada penurunan produksi total sekitar 30 juta ton.
CCCI memperingatkan bahwa pemangkasan ini berpotensi mengganggu industri hilir, termasuk sektor energi baru dan baja tahan karat.
Aspek penegakan hukum kehutanan juga menjadi sorotan. CCCI menyebutkan adanya denda sebesar US$180 juta yang dijatuhkan kepada perusahaan investasi China oleh satuan tugas khusus pengelolaan hutan. Denda ini diberikan karena perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki izin sah untuk menggunakan kawasan hutan.
Keluhan ini muncul di tengah upaya pemerintah yang sedang gencar memperketat penindakan terhadap aktivitas kehutanan dan pertambangan ilegal. Laporan The Jakarta Post menyebutkan bahwa pemerintah telah melancarkan operasi besar-besaran sejak awal tahun untuk merebut kembali lebih dari 5,88 juta hektare lahan, dengan nilai aset dan denda di kawasan hutan mencapai Rp371,1 triliun.
CCCI juga menyoroti penghentian sejumlah proyek besar, termasuk pembangkit listrik tenaga air yang diinvestasikan oleh perusahaan China. Penghentian ini terjadi setelah otoritas Indonesia menuding proyek-proyek tersebut merusak kawasan hutan dan memperparah banjir.
Dalam isu ketenagakerjaan, CCCI mengeluhkan proses persetujuan visa kerja yang semakin rumit, mahal, dan ketat. Pembatasan lokasi kerja bagi tenaga teknis dan manajerial asing juga dianggap menghambat mobilitas tenaga ahli antarproyek.
Selain enam keluhan utama tersebut, CCCI juga menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan langkah-langkah tambahan. Ini termasuk pengenaan bea ekspor baru untuk beberapa produk, penghapusan insentif kendaraan listrik, dan pengurangan keringanan pajak bagi kawasan ekonomi khusus.
Surat CCCI juga menyinggung perubahan formula Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut CCCI, dengan masuknya kobalt, besi, dan mineral ikutan lainnya dalam perhitungan HPM untuk pertama kalinya, biaya keseluruhan bijih nikel melonjak hingga 200 persen.
“Pemberlakuan kebijakan-kebijakan ini secara tiba-tiba telah menyebabkan lonjakan 200 persen dalam biaya bijih nikel secara komprehensif,” tulis CCCI.
CCCI mengklaim bahwa perusahaan China, yang disebut sebagai investor dan operator terbesar di industri nikel Indonesia, kini menghadapi peningkatan biaya produksi, kerugian operasional yang semakin besar, dan ketidakseimbangan dalam rantai industri. Kelompok ini memperingatkan bahwa kondisi ini dapat mengganggu kelangsungan proyek yang sudah berjalan, investasi masa depan, ekspor, serta lebih dari 400.000 pekerjaan yang terkait dengan industri nikel.
Secara lebih luas, CCCI menilai kebijakan terbaru Indonesia kurang stabil dan berkelanjutan. Mereka juga berpendapat bahwa standar penegakan hukum di bidang perpajakan, lingkungan, dan kehutanan belum transparan dan memberikan diskresi yang terlalu besar kepada aparat.
CCCI juga menyebutkan bahwa jalur keberatan normal seringkali terhambat, sementara respons dari beberapa instansi pemerintah lambat. Beberapa persoalan, menurut mereka, bahkan hanya bisa diselesaikan melalui “perantara pihak ketiga yang mengenakan biaya sangat tinggi”.
HUBUNGAN INDONESIA CHINA TETAP SOLID
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hubungan investasi antara Indonesia dan China bersifat dua arah. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan keluhan kepada pihak China terkait praktik bisnis sebagian perusahaan asal negara tersebut di Indonesia.
“Saya juga sudah komplain ke mereka, banyak pengusaha China di sini yang melakukan bisnis ilegal. Saya minta diperbaiki, dan mereka janji akan memperingatkan,” katanya.
Menurut Purbaya, hubungan investasi kedua negara tetap berjalan baik dan tidak memiliki persoalan mendasar. Ia menegaskan, “Jadi itu dua arah sebetulnya, enggak ada masalah.”
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa ia belum menerima salinan surat dari CCCI. Namun, ia mengonfirmasi telah berkomunikasi dengan Duta Besar China untuk Indonesia mengenai kebijakan sumber daya mineral, termasuk revisi formula HPM.
“Beberapa sudah komunikasi sama saya. Dubesnya pun sudah ngobrol sama saya. Sudah saya memberikan penjelasan dengan baik,” kata Bahlil.
Dari kalangan dunia usaha, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Erwin Aksa, menilai masukan dari CCCI sebagai hal yang wajar dalam dinamika investasi dan hubungan dagang internasional.
Erwin berpendapat bahwa pelaku usaha membutuhkan kepastian regulasi, efisiensi biaya, serta ruang untuk menyusun rencana bisnis. Oleh karena itu, keberatan terkait devisa ekspor maupun harga nikel perlu dipandang sebagai bahan dialog antara pemerintah dan investor.
“Kadin melihat masukan dari kamar dagang China tersebut sebagai sesuatu yang wajar dalam dinamika investasi dan hubungan dagang internasional,” kata Erwin kepada Bisnis pada Rabu.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, juga menilai kekhawatiran pelaku usaha China sebagai bagian dari dinamika investasi. Pemerintah, menurut Todotua, dapat melihat surat tersebut sebagai masukan untuk memperbaiki kebijakan investasi nasional agar menjadi lebih kompetitif.
“Kalau ada catatan yang menjadi tantangan di negara ini dan memberikan masukan kepada pemerintah, kita anggap itu sesuatu yang positif,” katanya.






