DPR Soroti Banyak Kejanggalan Kasus Chromebook

News4 Dilihat

DermayuMagz.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, memberikan pandangannya terkait alat bukti dan konstruksi hukum yang disajikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Menurut Hinca, rangkaian fakta dan alat bukti yang diungkap oleh JPU sejak awal persidangan hingga tuntutan, menunjukkan sebuah pola yang sangat kuat dan terstruktur. Ia menegaskan bahwa berbagai kejanggalan yang terjadi dalam proyek ini tidak dapat lagi dianggap sebagai sekadar kebetulan belaka.

Hinca Pandjaitan menyatakan bahwa ia telah mengikuti jalannya persidangan kasus ini dengan saksama. Ia menilai bahwa alat bukti yang diajukan oleh JPU sangat kuat, dan analisis yuridis yang dipaparkan terstruktur dengan baik serta memiliki dasar pembuktian yang kokoh.

Politikus senior Partai Demokrat ini menyoroti adanya upaya dari sebagian pihak untuk menyederhanakan berbagai kejanggalan dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut. Upaya ini seringkali dibingkai sebagai rangkaian ‘kebetulan’ yang terjadi secara sporadis.

Namun, Hinca berpendapat bahwa dalam ranah hukum pidana korupsi, pola penyimpangan yang terjadi berulang kali dan bersifat sistematis justru merupakan indikasi kuat adanya unsur kesengajaan. Hal ini dikenal sebagai mens rea atau niat jahat yang terorganisasi.

“Terlalu banyak hal yang disebut sebagai ‘kebetulan’ dalam perkara ini,” tegas Hinca. Ia menambahkan bahwa dalam analisis hukum yang mendalam, sebuah pola penyimpangan yang berulang bukanlah kebetulan, melainkan sinyal kuat adanya niat jahat yang terencana.

Ia mengapresiasi kinerja jaksa yang dinilainya berhasil mengurai berbagai fakta persidangan. Menurut Hinca, jaksa telah mampu menyajikan bukti-bukti tersebut menjadi satu kesatuan pembuktian yang utuh dan logis, seperti mengurai benang kusut yang rumit.

Selain itu, Hinca Pandjaitan juga memberikan pesan penting kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia menekankan pentingnya menjaga independensi hakim dan tidak terpengaruh oleh opini publik yang berkembang di luar ruang sidang.

Menurutnya, putusan yang akan diambil oleh majelis hakim harus sepenuhnya didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Keputusan tersebut tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan atau opini dari pihak luar.

“Independensi hakim adalah pilar utama keadilan,” ujar Hinca. Ia menyatakan harapan dan kepercayaan penuhnya kepada majelis hakim untuk tetap teguh pada prinsip keadilan. Putusan harus murni berdasarkan fakta hukum dan keyakinan hakim.

Meskipun demikian, Hinca Pandjaitan tetap menghormati hak-hak terdakwa dan tim penasihat hukumnya. Ia mengakui bahwa pada agenda persidangan berikutnya, terdakwa dan penasihat hukum berhak untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut hukuman penjara selama 18 tahun oleh JPU Kejaksaan Agung. Tuntutan tersebut juga mencakup denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Selain tuntutan pidana, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dapat dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Apabila nilai sitaan harta benda tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka hukuman pidana akan ditambah dengan sembilan tahun penjara.

JPU menyatakan bahwa Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan tersebut terkait dengan proyek pengadaan Chromebook beserta layanan pendukungnya pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Baca juga : Contoh Surat Pemberitahuan Libur Idul Adha

Kasus ini disebut-sebut telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Kerugian tersebut berdampak pada program digitalisasi pendidikan nasional yang sedang digalakkan oleh pemerintah.