Penahanan Don Ritto di Polda Metro Jaya, Selain Febrie Adriansyah

News4 Dilihat

DermayuMagz.com – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus berkembang dengan adanya penetapan tersangka baru dari pihak swasta. Don Ritto (DR) diketahui telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, seiring dengan proses pelimpahan perkara yang juga menyeret Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang kompleks ini. Perkara ini diduga berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri, dugaan korupsi di sektor batu bara, serta kasus Krakatau Steel.

Penahanan Don Ritto dilakukan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan ia kini berada di Rutan Polda Metro Jaya. Totok menjelaskan bahwa Don Ritto diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Ia disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Sementara itu, status Febrie Adriansyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara, khususnya dalam kasus PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung secara resmi telah menerima pelimpahan tiga perkara yang sebelumnya ditangani secara gabungan oleh Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui skema investigasi bersama (*joint investigation*).

Rudi menekankan bahwa penerimaan pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen untuk mempercepat proses hukum, meningkatkan profesionalisme, dan memperkuat sinergi antarlembaga. Ia mengakui bahwa publik memberikan perhatian yang besar terhadap penyelesaian kasus ini, sehingga percepatan penanganan menjadi prioritas utama.

Percepatan ini, lanjut Rudi, bertujuan untuk memaksimalkan pengembangan alat bukti, mengamankan barang bukti, dan yang terpenting adalah menjaga sinergi yang telah terjalin.

Sita Sejumlah Aset Bernilai Fantastis

Dalam rangkaian penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor. Beberapa tempat yang digeledah meliputi sebuah *money changer*, Kafe de’Clan Signature di Cipete, serta beberapa rumah di kawasan Sentul.

Hasil penggeledahan tersebut membuahkan temuan signifikan berupa penyitaan berbagai barang bukti yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah, serta valuta asing dari berbagai negara.

Seluruh aset dan barang bukti yang telah disita ini kini menjadi bagian integral dari proses penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas alur dugaan tindak pidana dan mengarah pada penegakan hukum yang adil.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana, terutama yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta yang memiliki potensi pengaruh besar dalam sistem hukum.