DermayuMagz.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa hingga 17 Mei 2026 pukul 24.00 WIB, sebanyak 13.279.936 Surat Pemberitahuan (SPT) telah dilaporkan.
Angka ini mencakup pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025. Data tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, pada Senin (18/5/2026).
Mayoritas pelaporan SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan yang mencapai 10.867.029 SPT. Diikuti oleh wajib pajak OP nonkaryawan sebanyak 1.471.305 SPT.
Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, tercatat 909.039 SPT dilaporkan dalam mata uang rupiah. Sementara itu, dalam dolar AS, jumlahnya mencapai 1.518 SPT.
Terdapat pula pelaporan dari wajib pajak badan dengan tahun buku yang berbeda. Pelaporan untuk kategori ini, yang dimulai sejak 1 Agustus 2025, mencakup 30.764 SPT dalam rupiah dan 40 SPT dalam dolar AS.
Selain capaian pelaporan SPT, DJP juga mengumumkan perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, total aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 19.253.115 pengguna.
Dari jumlah tersebut, 18.043.212 merupakan wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak badan yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 1.118.051.
Sektor instansi pemerintah juga menunjukkan partisipasi dengan 91.620 aktivasi akun. Sementara itu, wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencatat 232 aktivasi.
Sebelumnya, pada 11 Mei 2026, DJP telah mencatat 13.233.078 pelaporan SPT Tahunan PPh.
Data per 11 Mei 2026 menunjukkan wajib pajak OP karyawan melaporkan 10.843.429 SPT, dan wajib pajak OP nonkaryawan sebanyak 1.463.731 SPT.
Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari-Desember, tercatat 894.537 SPT dalam rupiah dan 1.496 SPT dalam dolar AS.
Pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda mencapai 29.613 SPT dalam rupiah dan 38 SPT dalam dolar AS.
DJP terus mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.
Proses pelaporan SPT merupakan kewajiban tahunan bagi setiap Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Peningkatan jumlah pelaporan SPT ini menunjukkan kesadaran pajak masyarakat yang terus bertumbuh.
Aktivasi akun Coretax sendiri merupakan langkah penting dalam modernisasi sistem perpajakan di Indonesia, yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi perpajakan.
Sistem Coretax diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak.
Partisipasi aktif wajib pajak dalam melaporkan SPT dan mengaktifkan akun Coretax sangat krusial bagi penerimaan negara.
Penerimaan pajak merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan nasional.
Oleh karena itu, kepatuhan wajib pajak menjadi faktor penentu keberhasilan program-program pemerintah.
DJP terus berupaya memberikan kemudahan dan edukasi kepada masyarakat agar pelaporan SPT dapat berjalan lancar.
Berbagai kanal layanan telah disediakan, termasuk pelaporan secara online melalui e-filing.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan fasilitas yang ada agar tidak terlambat dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.
Baca juga : Cara Menjaga Akar Kelengkeng Agar Tidak Merusak Paving Halaman
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April setiap tahunnya.
Namun, dalam kasus ini, pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025 masih dibuka hingga batas waktu yang lebih panjang, yaitu 17 Mei 2026, sesuai dengan data yang dilaporkan.
Hal ini mungkin merujuk pada periode pelaporan khusus atau perpanjangan waktu yang diberikan oleh DJP.
Informasi mengenai perpanjangan waktu pelaporan biasanya diumumkan secara resmi oleh DJP.
Kepatuhan pelaporan SPT tidak hanya penting untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk memastikan data perpajakan yang akurat.
Data yang akurat menjadi dasar dalam perumusan kebijakan fiskal yang efektif.
Dengan demikian, kontribusi setiap wajib pajak sangat berarti bagi kemajuan bangsa.
DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan sosialisasi perpajakan.
Tujuannya adalah agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.
Perkembangan teknologi informasi juga dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung proses pelaporan SPT.
Contohnya adalah pengembangan aplikasi e-filing dan e-registration.
Melalui inovasi-inovasi ini, diharapkan proses pelaporan pajak menjadi semakin mudah, cepat, dan efisien.
Data pelaporan SPT hingga 17 Mei 2026 menunjukkan tren positif dalam partisipasi wajib pajak.
Angka 13,2 juta lebih pelaporan SPT adalah pencapaian yang signifikan.
Ini mencerminkan upaya DJP dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.
Peningkatan jumlah aktivasi akun Coretax juga menjadi indikator positif.
Hal ini menunjukkan bahwa wajib pajak mulai beradaptasi dengan sistem perpajakan digital yang modern.
Kolaborasi antara DJP dan wajib pajak adalah kunci utama dalam mencapai target penerimaan negara.
Dengan kepatuhan yang terus meningkat, DJP optimis dapat terus berkontribusi pada pembangunan Indonesia.






