DermayuMagz.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil tindakan tegas terhadap maraknya situs judi online dengan melakukan pemblokiran terhadap 3.452.000 situs sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas praktik ilegal tersebut. Selain itu, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya penurunan signifikan dalam perputaran uang dari aktivitas judi online.
Baca juga : Tips Melatih Anjing agar Patuh dengan Kunci Kesabaran dan Konsistensi
Menurut laporan Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, perputaran dana judi online pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 286 triliun. Angka ini mengalami penurunan sekitar 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 400 triliun.
Upaya pemberantasan tidak berhenti pada pemblokiran situs saja. Komdigi juga berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengajukan pemblokiran rekening bank yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online.
Sepanjang tahun 2025, lebih dari 25.000 rekening telah diusulkan untuk diblokir demi memutus aliran dana para pelaku judi online.
Sebelumnya, Komdigi juga mengungkapkan data yang memprihatinkan mengenai anak-anak yang terpapar judi online. Sebanyak 200.000 anak Indonesia dilaporkan telah terlibat dalam judi online, bahkan sekitar 80.000 di antaranya berusia di bawah 10 tahun.
Meutya Hafid menekankan bahwa judi online merupakan sebuah penipuan yang dirancang untuk membuat pemain hampir selalu kalah dalam jangka panjang. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif sebagai garda terdepan dalam edukasi, saling mengingatkan, dan melindungi keluarga serta anak-anak dari praktik ilegal ini.






