Tuntutan Pidana Tiga Anggota TNI dalam Kasus Tewasnya Pimpinan Cabang Bank

News5 Dilihat

DermayuMagz.com – Tiga prajurit TNI menghadapi tuntutan hukuman yang berbeda terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap kepala cabang sebuah bank bernama M Ilham Pradipta. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026.

Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyampaikan tuntutan pidana terhadap para terdakwa. Serka MN dituntut hukuman 12 tahun penjara dan dipecat dari dinas TNI Angkatan Darat.

Serka MN dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan secara bersama-sama dengan korban. Selain itu, ia juga terbukti terlibat dalam menyembunyikan jenazah korban.

“Terdakwa 1, pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP,” ujar Mayor Chk Wasinton Marpaung dalam persidangan.

Lebih lanjut, Serka MN juga dituntut melanggar Pasal 181 KUHP. Pasal ini mengatur tentang perbuatan menyembunyikan mayat korban. Oditur meminta agar masa penahanan yang telah dijalani Serka MN dapat dikurangi dari total hukuman penjara yang dijatuhkan.

Sementara itu, tuntutan terhadap terdakwa lainnya berbeda. Kopda FH dituntut hukuman 10 tahun penjara, disertai dengan pemecatan dari TNI AD.

Untuk terdakwa ketiga, Serka FY, tuntutan hukumannya lebih ringan, yaitu empat tahun penjara. Oditur menilai bahwa Kopda FH dan Serka FY terbukti melakukan perampasan kemerdekaan seseorang secara bersama-sama yang berujung pada kematian korban.

“Terdakwa 2 dan terdakwa 3 merampas kemerdekaan seseorang jika mengakibatkan kematian yang dilakukan secara bersama-sama,” jelas Wasinton.

Motif Pembunuhan Kacab Bank

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terungkap motif utama di balik dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap MIP. Para terdakwa mengaku melakukan tindakan tersebut karena iming-iming imbalan uang ratusan juta rupiah.

Fakta ini terungkap saat sidang pemeriksaan terdakwa yang diadakan di Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa, 5 Mei 2026. Serka MN mengungkapkan bahwa dirinya dijanjikan uang sebesar Rp 200 juta apabila berhasil menyelesaikan tugas yang diberikan.

“Kami diiming-imingi uang Rp 200 juta kalau kerjaan sudah selesai,” kata Serka MN saat diperiksa Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung.

Serka MN juga membeberkan bahwa ia telah menerima uang senilai Rp 150 juta dari seorang bernama Yohannes Joko Pamuntas. Uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan awal terkait penculikan korban. Dari jumlah tersebut, Serka MN mengaku menerima Rp 50 juta, sementara sisanya dibagikan kepada pihak lain, termasuk Kopda FH.

“Yang kami terima Rp 150 juta dari saudara Joko,” ujarnya.

Dalam pengakuannya di persidangan, Serka MN menegaskan bahwa faktor ekonomi menjadi alasan utama keterlibatannya dalam kasus ini. Ia menyatakan tidak memiliki hubungan pribadi atau masalah apa pun dengan korban sebelum kejadian.

Majelis hakim anggota Kolonel Laut (KH) Desman Wijaya kemudian menggali lebih dalam motif pribadi masing-masing terdakwa. Serka MN kembali menekankan bahwa uang adalah pendorong utama tindakannya.

Sementara itu, Kopda FH mengaku ikut serta dalam aksi tersebut karena mengikuti perintah dari seniornya. Selain itu, ia juga terlilit kebutuhan ekonomi dan memiliki banyak utang.

“Karena perintah senior dan karena uang, juga karena hutang,” ungkap Kopda FH.

Majelis hakim mengingatkan bahwa alasan “perintah senior” tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan pidana. Hakim meminta terdakwa untuk menyampaikan motivasi pribadinya secara jujur.

Di sisi lain, Serka FY menyatakan bahwa keterlibatannya dipicu oleh keinginan untuk mendapatkan tambahan uang.

“Kami biasa untuk cari-cari uang rokok,” tuturnya.

Hakim sempat menyinggung mengenai kecukupan gaji para terdakwa sebagai anggota TNI yang tinggal di asrama. Meskipun mengakui bahwa penghasilan mereka sebenarnya sudah cukup, para terdakwa tetap menerima tawaran tersebut demi memperoleh tambahan finansial.

Baca juga : Ide Rak Jemuran Lipat untuk Lahan Terbatas yang Estetik

Persidangan juga menegaskan bahwa tidak ada motif pribadi di antara para terdakwa dengan korban. Kasus dugaan penculikan yang berakhir dengan pembunuhan ini diduga murni dipicu oleh iming-iming uang dalam jumlah besar.