Kapolda Metro Kini Berpangkat Bintang Tiga, DPR Sebut Perencanaan Sudah Lama

News4 Dilihat

DermayuMagz.com – Jabatan Kapolda Metro Jaya kini secara resmi diemban oleh seorang perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga.

Perubahan ini menjadikan Kapolda Metro Jaya sebagai satu-satunya kepala kepolisian daerah di Indonesia yang memiliki pangkat setara dengan pejabat utama di Markas Besar Polri.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkapkan bahwa rencana untuk menaikkan pangkat Kapolda Metro Jaya menjadi bintang tiga bukanlah hal baru.

Menurutnya, wacana ini telah dibahas sejak lama dan baru terlaksana pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Sahroni menambahkan bahwa kesetaraan pangkat ini penting untuk menyelaraskan dengan jabatan Panglima Daerah Militer (Pangdam) yang juga berpangkat bintang tiga.

Hal ini dilakukan demi menciptakan keseimbangan dalam struktur kepemimpinan di tingkat daerah.

Ia menilai kebijakan ini sangat tepat mengingat luasnya wilayah hukum dan besarnya tanggung jawab yang diemban oleh Polda Metro Jaya.

Besarnya tugas dan fungsi yang dijalankan oleh Polda Metro Jaya dianggap sudah selayaknya mendapatkan pengakuan setara dengan jabatan strategis lainnya.

Sahroni juga menegaskan bahwa perubahan pangkat Kapolda Metro Jaya ini tidak memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kewenangan untuk memutuskan kenaikan pangkat tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden.

Proses persetujuan DPR, lanjutnya, baru diperlukan jika ada pergantian atau pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, secara resmi telah dinaikkan pangkatnya menjadi Komisaris Jenderal Polisi.

Kenaikan pangkat ini menjadikannya satu-satunya kapolda aktif di Indonesia yang menyandang pangkat bintang tiga.

Secara umum, pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) hanya diberikan kepada pejabat tinggi di Mabes Polri.

Sementara itu, jabatan kapolda biasanya diisi oleh perwira berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) bintang dua atau Brigadir Jenderal (Brigjen) bintang satu.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017, Kapolda Tipe A dan khusus dipimpin oleh Irjen.

Contohnya adalah Kapolda Jawa Barat, Kapolda Banten, dan Kapolda Bali.

Sedangkan Polda Tipe B dipimpin oleh Brigjen, seperti Kapolda Kalimantan Utara, Kapolda Bengkulu, dan Kapolda Maluku Utara.

Sebelum adanya perubahan terbaru, jabatan berpangkat Komisaris Jenderal hanya terbatas pada enam posisi strategis di Mabes Polri.

Posisi tersebut meliputi Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, dan Kalemdiklat.

Namun, sejak Mei 2026, jabatan Kapolda Metro Jaya secara resmi masuk dalam daftar posisi yang dapat dijabat oleh perwira berpangkat Komjen.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/Polri/Tahun 2026.

Surat keputusan tertanggal 13 Mei 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan hal tersebut.

Baca juga : Rumah Desa Atap Tinggi: 7 Desain Sejuk Alami untuk Iklim Tropis

Ia menyatakan bahwa ke depannya, Polda Metro Jaya memang akan selalu dipimpin oleh seorang perwira berpangkat bintang tiga.

Perubahan ini menandai peningkatan status dan pengakuan terhadap peran strategis Polda Metro Jaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di ibu kota negara.

Dengan pangkat bintang tiga, Kapolda Metro Jaya diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien.

Hal ini juga sejalan dengan upaya modernisasi dan peningkatan profesionalisme Polri.

Peningkatan pangkat ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja seluruh jajaran Polda Metro Jaya.

Pengakuan setara dengan jabatan Pangdam juga menjadi sinyal positif bagi institusi Polri.

Ini menunjukkan adanya penyesuaian struktur dan pangkat yang mengikuti perkembangan kebutuhan dan tantangan zaman.

Keputusan ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat institusi Polri.

Terutama dalam menghadapi kompleksitas tugas pengamanan di wilayah metropolitan seperti Jakarta.

Perubahan ini juga dapat dilihat sebagai langkah strategis dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.

Dengan adanya kapolda berpangkat bintang tiga, koordinasi dengan instansi lain di tingkat pusat pun diharapkan dapat berjalan lebih lancar.

Peningkatan status ini juga berpotensi membuka peluang lebih luas bagi perwira-perwira terbaik Polri untuk menduduki jabatan strategis.

Secara keseluruhan, langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi di tubuh Polri.

Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem kepemimpinan yang lebih kuat dan responsif terhadap dinamika masyarakat.

Pangkat bintang tiga bagi Kapolda Metro Jaya juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Hal ini karena jabatan yang lebih tinggi seringkali diasosiasikan dengan kapabilitas dan otoritas yang lebih besar.

Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi.

Keputusan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah terus berupaya untuk menyempurnakan struktur organisasi Polri agar sesuai dengan tuntutan zaman.

Terutama dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Perubahan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi penegakan hukum dan pelayanan publik di wilayah hukum Polda Metro Jaya.