Pemerintah Atur Biaya Marketplace, UMKM Dapat Potongan

Bisnis8 Dilihat

DermayuMagz.com – Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan aturan baru yang akan mengatur biaya layanan di platform marketplace. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di ranah digital.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa regulasi ini akan mencakup biaya layanan hingga ketentuan kontrak antara penjual dan platform.

Aturan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan berpihak pada UMKM, mengingat persaingan yang semakin ketat di pasar daring.

Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa rancangan peraturan menteri tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM ini telah menyelesaikan tahap harmonisasi.

Saat ini, dokumen tersebut sedang menunggu proses pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara.

“Sudah ada surat dari Kementerian Hukum bahwa harmonisasi selesai, sekarang tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Maman.

Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah penyeragaman komponen biaya yang dibebankan oleh marketplace kepada para penjual.

Selama ini, biaya-biaya tersebut seringkali memiliki nama dan besaran yang berbeda di setiap platform, sehingga menimbulkan kebingungan bagi pelaku UMKM.

Pemerintah berencana untuk menyederhanakan komponen biaya menjadi tiga kategori utama. Tiga kategori tersebut adalah biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.

“Hari ini, di marketplace A namanya beda. Di marketplace B namanya beda. Jadi semua itu beda-beda. Akhirnya orang menganggap pungutan terhadap biaya di marketplace banyak macamnya padahal sebetulnya ada tiga komponen saja,” jelas Maman.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan transparansi yang lebih baik dan memudahkan UMKM dalam memahami struktur biaya yang mereka keluarkan.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif khusus bagi UMKM yang menjual produk dalam negeri di marketplace.

Insentif ini berupa potongan biaya layanan yang signifikan, bahkan bisa mencapai 50 persen.

Tujuannya adalah untuk memberikan ruang lebih besar bagi produk-produk lokal untuk bersaing dan berkembang di platform digital.

Maman menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMKM.

Pemerintah tidak ingin membiarkan UMKM bertarung secara bebas tanpa perlindungan yang memadai, terutama ketika harus bersaing dengan pemain besar.

Intervensi kebijakan dianggap perlu untuk memastikan UMKM mendapatkan kesempatan yang setara dalam ekosistem digital.

Baca juga : Pramono Anung Coba Ring Tinju, Efektif Redam Tawuran

Lebih lanjut, aturan baru ini juga akan mengatur hubungan kerja sama antara marketplace dan para penjual.

Salah satu ketentuan yang akan diwajibkan adalah penggunaan kontrak kerja sama minimal satu tahun.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian usaha yang lebih baik bagi para penjual (seller).

“Jadi misalnya marketplace berkontrak dengan seller selama satu tahun, ya sudah selama setahun itu ya jangan diubah harga (biaya layanan),” tegas Maman.

Dengan adanya kontrak berjangka waktu, penjual dapat merencanakan bisnis mereka dengan lebih stabil tanpa khawatir adanya perubahan biaya layanan yang mendadak dalam jangka pendek.

Platform e-commerce juga akan diwajibkan untuk memberikan pemberitahuan kepada penjual paling lambat tiga bulan sebelum melakukan penyesuaian biaya layanan.

Pemberitahuan dini ini penting untuk menghindari perubahan biaya yang mendadak dan memberatkan pelaku UMKM.

Menanggapi keluhan mengenai kenaikan biaya layanan marketplace belakangan ini, Maman mengaku telah meminta para penyedia platform untuk menahan kenaikan tarif tersebut untuk sementara waktu.

“Untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kesalahpahaman, kami sudah sampaikan kepada teman-teman marketplace untuk menahan dulu kenaikan biaya,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan persyaratan bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan insentif.

Mereka diwajibkan untuk terintegrasi dengan sistem SAPA UMKM.

Langkah ini penting untuk memperkuat pengawasan dan memastikan sinkronisasi data pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Maman menambahkan bahwa substansi dari aturan baru ini telah melalui proses konsultasi mendalam dengan berbagai kementerian terkait serta perwakilan dari industri marketplace.

Secara umum, seluruh pihak yang terlibat telah memberikan respons positif terhadap rancangan regulasi tersebut.

Hal ini menunjukkan adanya kesamaan visi untuk menciptakan lingkungan bisnis digital yang lebih kondusif bagi pertumbuhan UMKM.