Teguran Pelanggaran Siswa SD-SMP, Mayoritas Terkait Penyebaran Soal di Medsos

News7 Dilihat

DermayuMagz.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melaporkan adanya temuan sebanyak 172 dugaan pelanggaran selama pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Temuan ini merupakan yang pertama kalinya terjadi sejak TKA mulai digelar di jenjang SD dan SMP.

Kepala Badan Pengembangan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengungkapkan bahwa sebagian besar pelanggaran yang terdeteksi berkaitan dengan penyebaran soal ujian melalui media sosial.

Hal ini terungkap saat Toni memberikan keterangan dalam rapat bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 19 Mei 2026.

Toni menjelaskan bahwa pihaknya secara aktif melakukan pemantauan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi selama TKA, terutama yang berkaitan dengan platform digital dan media sosial.

Berdasarkan hasil kolaborasi pemantauan dengan Komisi Digitalisasi (Komdigi), teridentifikasi 172 temuan pelanggaran. Mayoritas pelanggaran tersebut berupa penyebaran foto konten ujian di berbagai platform daring, termasuk Facebook dan Threads.

Dari total 172 temuan tersebut, sebanyak 136 kasus dilaporkan terjadi pada jenjang SD atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) sederajat. Sementara itu, 36 kasus lainnya ditemukan pada jenjang SMP atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) sederajat.

Praktik Curang Sedang Diinvestigasi

Meskipun demikian, Kemendikdasmen menegaskan bahwa temuan-temuan tersebut belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran final. Saat ini, temuan-temuan tersebut masih dalam tahap investigasi lebih lanjut.

Toni menambahkan bahwa sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Kemendikdasmen telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota serta Kantor Wilayah (Kanwil) atau Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) di daerah terkait.

Tujuan pengiriman surat ini adalah untuk melakukan pembinaan dan memperkuat pemahaman kepada satuan pendidikan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Saat ini, Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen tengah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

Koordinasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran administratif yang melibatkan para pengawas maupun penyelia dalam pelaksanaan TKA.

Toni menekankan bahwa proses investigasi masih terus berlangsung guna mengumpulkan bukti-bukti yang memadai.

Baca juga : Mengapa Kucing, Tikus, atau Ular Sering Masuk Rumah? Kenali Penyebabnya

Bukti-bukti tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menetapkan tindak lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.