DermayuMagz.com – Puluhan kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) serta warga Depok mendapatkan sanksi berupa penggembokan ban. Tindakan ini merupakan bagian dari operasi penertiban parkir liar yang gencar dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.
Operasi penggembokan ban ini menyasar area Balai Kota Depok. Tujuannya adalah untuk memberikan edukasi dan menanamkan kedisiplinan parkir yang benar di kalangan para ASN maupun masyarakat yang beraktivitas di lingkungan pemerintahan.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Depok, Nita Ita Hernita, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang tertib di area Balai Kota.
Ia menekankan pentingnya ASN untuk mematuhi aturan parkir dan memarkirkan kendaraan mereka di tempat yang telah ditentukan.
Operasi yang dilakukan mencakup area dari pintu masuk hingga seluruh zona pelayanan di Balai Kota Depok. Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan sejumlah mobil yang diparkirkan tidak pada tempatnya.
Nita merinci bahwa ada puluhan kendaraan roda empat yang melanggar aturan parkir. Kendaraan tersebut terparkir di luar area yang seharusnya diperuntukkan bagi parkir.
Petugas Dishub langsung mengambil tindakan dengan menggembok ban kendaraan yang melanggar. Hasil pendataan menunjukkan bahwa kendaraan yang terkena sanksi ini berasal dari kalangan ASN maupun masyarakat umum.
Para pemilik kendaraan yang kendaraannya digembok telah mendapatkan pemahaman mengenai larangan parkir di sembarang tempat. Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan mencegah potensi insiden.
Nita menambahkan bahwa parkir yang tidak tertib dapat berisiko tersenggol kendaraan lain yang melintas. Selain itu, parkir liar juga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas di lingkungan Balai Kota Depok.
Baca juga : Cara Resmi Cek Pengumuman SNBT 2026: Jangan Lewatkan Informasi Penting
Untuk mengatasi masalah parkir, Pemerintah Kota Depok telah menyediakan fasilitas parkir yang memadai di sekitar Balai Kota. Terdapat gedung parkir yang memang dikhususkan untuk menampung kendaraan ASN dan masyarakat.
“Jadi ASN dan warga dapat memanfaatkan gedung parkir yang sudah disediakan di sisi utara area Balai Kota Depok,” ungkap Nita.
Nita juga menginformasikan bahwa operasi gembok ban tidak hanya terbatas di lingkungan Balai Kota saja. Penertiban serupa juga telah dilaksanakan di berbagai ruas jalan di Kota Depok.
Dishub Kota Depok, bersama dengan tim gabungan dari TNI dan Polri, telah rutin melakukan operasi parkir liar di lokasi-lokasi yang sering terjadi pelanggaran.
Ia menyebutkan bahwa pelanggaran yang sering ditemukan adalah kendaraan yang diparkir di atas trotoar jalan.
Nita mengimbau seluruh masyarakat dan pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan parkir. Ia menegaskan bahwa Dishub Kota Depok akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar parkir.
Penindakan ini dilakukan untuk mencegah kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat timbul akibat parkir liar.
Selain penggembokan ban, Nita juga menyebutkan bahwa tindakan lain seperti pengempesan ban juga dilakukan terhadap kendaraan roda dua yang parkir di luar ketentuan.






