Korupsi Proyek Kereta: KPK Amankan Uang Ratusan Juta dari Staf Ahli Menhub

News3 Dilihat

DermayuMagz.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Penyitaan ini dilakukan dari Staf Ahli Menteri Perhubungan, Robby Kurniawan, yang diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pemeriksaan terhadap Robby Kurniawan, yang menjabat sebagai staf ahli di era Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, dilaksanakan pada hari Senin, 18 Mei 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang ratusan juta rupiah tersebut diduga kuat berasal dari pihak swasta. Uang tersebut diserahkan kepada Robby Kurniawan melalui stafnya yang bernama Bambang Irawan Daeng Irate Djamal.

Baca juga : Ide Jemuran Vertikal Efisien untuk Rumah Type 36

Pada hari yang sama, KPK juga memanggil Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub periode 2019–2021, Danto Restyawan. Danto diperiksa untuk mendalami informasi mengenai dugaan pengaturan proyek di internal DJKA.

Budi menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Danto Restyawan bertujuan untuk mendapatkan keterangan mengenai pengetahuannya terkait dugaan pengondisian proyek-proyek di lingkungan DJKA. Namun, tidak ada penyitaan uang yang dilakukan dari tangan Danto.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 11 April 2023. Penangkapan tersebut terjadi di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini dikenal sebagai BTP Kelas I Semarang.

Awalnya, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, jumlah tersangka membengkak menjadi 21 orang hingga tanggal 20 Januari 2026. Penetapan tersangka ini juga melibatkan dua korporasi.

Skandal korupsi ini mencakup berbagai proyek penting. Di antaranya adalah proyek jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua supervisi di Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku melibatkan rekayasa proses administrasi hingga penentuan pemenang tender. Hal ini dilakukan untuk mengondisikan pelaksana proyek agar sesuai dengan keinginan mereka.