Panglima TNI yang Divonis Penjara Seumur Hidup

News6 Dilihat

DermayuMagz.com – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan adanya seorang perwira tinggi (Pati) TNI yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan militer. Sosok tersebut adalah Brigjen TNI Teddy Hernayadi.

Penjatuhan hukuman ini merupakan buntut dari kasus korupsi yang menjeratnya terkait pengadaan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Selain vonis penjara seumur hidup, Brigjen TNI Teddy Hernayadi juga diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara senilai US$ 12.409, yang setara dengan sekitar Rp 130 miliar. Ia juga diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer.

Kasus korupsi ini diduga bermula saat Teddy masih menyandang pangkat kolonel dan menjabat sebagai Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan di Kemenhan pada periode 2010 hingga 2014.

Ketua Majelis Hakim, Brigjen TNI Deddy Suryanto, membacakan putusan di Pengadilan Militer Tingkat II Jakarta Timur pada Rabu, 30 November 2016. Ia menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer.

Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup, pemecatan dari militer, serta kewajiban membayar uang pengganti.

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah perbuatannya dianggap mengancam keamanan negara. Majelis hakim juga menegaskan bahwa tidak ada unsur yang meringankan dalam kasus yang dilakukan oleh Brigjen Teddy.

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa secara jelas mengancam pertahanan negara, khususnya terkait pengadaan alutsista. Perbuatan tersebut dianggap tidak pantas dilakukan oleh seorang petinggi TNI.

Modus operandi yang digunakan terdakwa adalah dengan menandatangani atau menerbitkan surat tanpa memperoleh izin dari atasannya, yaitu Kepala Pusat Keuangan Kemenhan, bahkan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.

Menariknya, berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI tertanggal 31 Desember 2013, Teddy justru mendapatkan promosi menjadi Direktur Keuangan Markas Besar TNI AD dengan pangkat jenderal bintang satu atau brigadir jenderal.

Momen Brigjen Teddy Disidang

Baca juga : 8 Rumah Bata Ekspos Adem untuk Desa, Tampil Natural

Dalam persidangan, Brigjen Teddy hadir mengenakan seragam lengkap dengan baret hijau. Ia berdiri di hadapan majelis hakim dengan sikap siap, didampingi oleh penasihat hukumnya, Letkol Martin Ginting.

Sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Brigjen TNI Deddy Suryanto, didampingi anggota majelis hakim Brigjen TNI Hulwani dan Brigjen TNI Weni Okianto. Oditur dalam perkara ini adalah Brigjen Rachmad Suhartoyo, dengan Kapten Arief Rahman sebagai panitera pengganti.

Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan, Marsekal Madya Ismono Wijayanto, menjelaskan bahwa Teddy diduga melakukan tindakan penandatanganan dan penerbitan surat tanpa izin dari atasannya, baik Kepala Pusat Keuangan Kemenhan maupun Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.

Ismono berharap kasus yang menimpa Teddy dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenhan. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan program pengawasan yang ketat untuk memberantas dan menangkal praktik korupsi di Kemenhan.

Pati TNI Dihukum Seumur Hidup

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa sistem peradilan militer di Indonesia memiliki standar penegakan hukum yang sangat ketat dan disiplin tinggi bagi setiap prajurit yang melakukan pelanggaran.

Ia menekankan bahwa hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat, bahkan dalam kasus yang tidak terlalu berat sekalipun. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera.

Sjafrie memastikan bahwa penegakan disiplin di internal TNI dilakukan tanpa pandang bulu, tanpa memandang pangkat atau jabatan pelaku.

Sebagai bukti ketegasan peradilan militer, Sjafrie mencontohkan kasus seorang perwira tinggi TNI yang tetap dijatuhi hukuman berat saat terbukti bersalah dalam kasus pidana.

Ia menegaskan bahwa peradilan militer memiliki nilai yang sangat tinggi dalam menegakkan keadilan.