DermayuMagz.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri saat ini tengah intensif mendalami kasus judi online yang memiliki jaringan internasional, yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Fokus penanganan kini tertuju pada pemeriksaan ratusan warga negara asing (WNA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Dony Alexander, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap jumlah tersangka yang sangat banyak ini harus dilakukan secara bertahap.
“Ya, mereka masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka dan pengembangan kasus masih kami laksanakan,” ujar Dony kepada awak media pada Selasa (19/5/2026).
Ia menambahkan, pemeriksaan mendalam ini bertujuan untuk mengurai secara jelas peran dari setiap tersangka. Rencananya, proses interogasi ini akan terus dilanjutkan pada hari-hari berikutnya.
Baca juga : Cara Membuat Kebun Timun Gantung Sederhana untuk Lahan Terbatas, Panduan Berkebun Panen Maksimal
“Kami melakukan pemeriksaan secara bertahap, 40 tersangka per hari. Hari ini 40, besok 40 lagi,” jelas Dony.
Mengingat para tersangka adalah warga negara asing, pihak kepolisian memastikan bahwa hak-hak hukum mereka tetap terpenuhi. Dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan ini, para tersangka didampingi oleh kuasa hukum mereka dan difasilitasi oleh penerjemah bahasa.
“Dengan kekuatan personel penyelidik dan penerjemah, kami dapat memproses 40 orang untuk BAP tambahan tersangka hari ini,” tutur Dony.
“Ini karena pada pemeriksaan awal kami sudah melakukan BAP, namun mereka membutuhkan pendampingan dari lawyer dan kuasa hukum, sehingga kami laksanakan hari ini,” sambungnya. Setelah menjalani pemeriksaan, para WNA tersebut langsung dikembalikan ke ruang tahanan sementara.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menggerebek markas judi online lintas negara di kawasan Hayam Wuruk. Dalam operasi besar-besaran tersebut, sebanyak 321 WNA dari berbagai negara di Asia berhasil diamankan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, merinci bahwa para pelaku terdiri dari 228 warga negara Vietnam, 57 warga Tiongkok, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, serta masing-masing 3 warga dari Malaysia dan Kamboja.
Wira menyebutkan, sindikat ini beroperasi dengan struktur yang sangat terorganisir, memanfaatkan sistem elektronik dan jaringan digital lintas negara yang memang sengaja mereka bangun sebagai sumber penghasilan utama.
Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil menyita berbagai macam barang bukti, termasuk laptop, komputer, ponsel, paspor, brankas, dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Lebih lanjut, penyidik juga mengidentifikasi sekitar 75 domain situs web yang masih aktif dan digunakan sebagai sarana perjudian. Situs-situs ini diduga sengaja menggunakan variasi karakter dan pola penamaan yang unik untuk menghindari pemblokiran oleh pemerintah.
Atas perbuatannya, ratusan WNA tersebut dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






