Revisi UU Polri Diajukan sebagai Inisiatif DPR

News5 Dilihat

DermayuMagz.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengambil langkah penting dalam proses legislasi dengan menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Usulan revisi ini kini resmi menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang sebelumnya diajukan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri. Seluruh fraksi yang ada di DPR RI memberikan persetujuan atas usulan revisi UU Polri ini.

Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, memimpin jalannya Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026. Beliau secara resmi menanyakan persetujuan anggota dewan terkait RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tersebut.

Setelah anggota dewan menyatakan persetujuan mereka, palu sidang diketuk untuk mengesahkan keputusan tersebut. Pandangan dari setiap fraksi terkait revisi UU Polri ini kemudian disampaikan secara tertulis dan diserahkan langsung kepada pimpinan DPR.

Rekomendasi Komisi Reformasi Polri

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyelesaikan tugasnya dengan menyusun 10 buku yang berisi berbagai kebijakan dan alternatif reformasi yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah maupun institusi Polri sendiri.

Salah satu rekomendasi utama dari komite ini adalah perlunya revisi terhadap UU Polri. Rekomendasi ini juga mencakup tindak lanjut berupa penyusunan peraturan turunan serta reformasi internal di tubuh Polri. Diperkirakan, perubahan ini akan meliputi 8 Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang ditargetkan selesai hingga tahun 2029.

Baca juga : Ide Jualan Unik Saat Idul Adha yang Patut Dicoba

Presiden Prabowo telah memberikan persetujuannya terhadap empat poin utama rekomendasi reformasi Polri. Empat poin tersebut adalah:

Pertama, penguatan independensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Rencananya, Kompolnas akan dirombak agar menjadi lembaga yang lebih independen, terlepas dari unsur ex-officio. Selain itu, Kompolnas juga akan diberikan kewenangan baru yang bersifat mengikat bagi Polri.

Kedua, status kelembagaan Polri tetap di bawah Presiden. Pemerintah telah menyepakati untuk tidak membentuk kementerian baru yang khusus membawahi Polri. Struktur kelembagaan yang ada saat ini dinilai masih sangat relevan dan akan dipertahankan.

Ketiga, mekanisme pengangkatan Kapolri. Proses pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dipastikan tidak akan mengalami perubahan. Mekanisme yang ada saat ini, yaitu penunjukan langsung oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, akan tetap diberlakukan.

Keempat, pembatasan penempatan jabatan di luar institusi. Penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur kepolisian akan diperketat. Aturan ini akan diatur dalam regulasi baru untuk memastikan profesionalisme setiap personel Polri.

Pemerintah juga telah menetapkan target untuk pembenahan regulasi internal secara bertahap. Reformasi ini mencakup perubahan pada 8 Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri, yang diharapkan dapat rampung seluruhnya pada tahun 2029.