Perkembangan Terbaru Penyelidikan Korupsi Kuota Haji

News5 Dilihat

DermayuMagz.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi.

Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka lanjutan penyidikan kasus yang diduga melibatkan korupsi kuota tambahan haji pada tahun 2023-2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap Hilman Latief.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi HL, selaku Dirjen PHU Kementerian Agama,” ujar Budi saat dimintai keterangan pada Rabu, 20 Mei 2026.

Hilman Latief dijadwalkan hadir pada sore hari dan pemeriksaan masih berlangsung hingga berita ini diturunkan. Budi menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

“Saksi sudah hadir sore ini. Pemeriksaan masih berlangsung, kita sama-sama tunggu ya,” pungkas Budi.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini. Salah satunya adalah mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Muhadjir, yang sempat menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada periode 30 Juni hingga 19 Juli 2022, diperiksa pada Senin, 18 Mei 2026. Pemeriksaan terhadap beliau difokuskan untuk menggali informasi mengenai teknis pembagian kuota haji di Kementerian Agama.

KPK berupaya memahami secara mendalam bagaimana proses pembagian kuota haji dilakukan, terutama terkait anomali pembagian kuota yang disebut mencapai 50-50 dalam periode 2023-2024. Lembaga antirasuah juga ingin membandingkan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2022 dengan periode yang menjadi sorotan saat ini.

Penyelidikan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah yang memiliki nilai spiritual tinggi bagi umat Islam. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana dan kuota haji.

Pihak Kementerian Agama sendiri diharapkan dapat memberikan kerjasama penuh kepada KPK demi terungkapnya fakta yang sebenarnya. Penyelidikan yang mendalam diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap setiap proses yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari penetapan kuota hingga distribusi kepada calon jemaah.

Baca juga : Pakan Ayam Alami Murah untuk Menambah Bobot

Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan.