Hak untuk Dilupakan dalam Revisi UU HAM: Melindungi Terdakwa yang Tidak Bersalah

News9 Dilihat

DermayuMagz.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berencana memasukkan pasal mengenai ‘hak untuk dilupakan’ atau right to be forgotten dalam revisi Undang-Undang HAM. Langkah ini bertujuan untuk melindungi individu yang dituduh melakukan pelanggaran hukum namun pada akhirnya terbukti tidak bersalah.

Menteri HAM, Natalius Pigai, menjelaskan bahwa hukum internasional HAM melarang pemberitaan yang dapat menciptakan prasangka publik terhadap seseorang yang masih dalam proses persidangan. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya trial by the press atau penghakiman oleh media sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Pigai menyampaikan hal ini dalam sebuah sesi kelas Jurnalis HAM di Bandung pada Rabu, 20 Mei 2026. Beliau menekankan bahwa pemberitaan mengenai terdakwa selama proses persidangan, hingga vonis dijatuhkan, merupakan pelanggaran terhadap instrumen hak asasi manusia internasional.

Ia mengakui bahwa di Indonesia, hal ini seringkali tidak diberlakukan karena adanya prinsip kebebasan pers yang menganut asas right to know atau hak untuk tahu, yang mendorong transparansi pemberitaan.

“Itu melanggar HAM, tapi ya kita maklumi lah,” ujar Pigai terkait praktik pemberitaan selama proses hukum di Indonesia.

Untuk menjembatani kesenjangan ini, Kementerian HAM telah mengusulkan penambahan satu pasal baru dalam rancangan beleid HAM yang sedang direvisi. Pasal ini secara spesifik mengatur mengenai right to be forgotten.

Pasal ini akan memberikan hak kepada seseorang yang sebelumnya diberitakan sebagai terduga pelanggar hukum, namun kemudian pengadilan memutuskan bahwa ia tidak bersalah, untuk meminta penghapusan seluruh konten pemberitaan dan jejak digital yang terkait dengannya.

Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum dan pemulihan nama baik bagi individu yang telah mengalami stigmatisasi akibat pemberitaan negatif yang ternyata tidak terbukti kebenarannya di pengadilan.

Selanjutnya, Pigai juga memaparkan mengenai Indeks HAM Indonesia berdasarkan survei tahun 2024. Menurutnya, indeks HAM Indonesia saat ini berada pada angka 63,20.

Angka tersebut merupakan rata-rata dari dua dimensi utama pengukuran HAM. Dimensi sipil dan politik tercatat sebesar 58,28, sementara dimensi ekonomi, sosial, dan budaya berada di angka 68,97.

“Angka ini artinya kita masih di tengah-tengah. Masih belum bisa disebut terbaik, baik, tapi juga belum bisa disebut terburuk atau buruk. Kita masih di medioker,” jelas Pigai mengenai posisi indeks HAM Indonesia.

Dalam dimensi sipil dan politik, terdapat 11 variabel yang membentuk penilaian. Pigai menyoroti bahwa variabel jaminan atas hak hidup memiliki skor terendah di Indonesia, yaitu 22,08, jika dibandingkan dengan 10 variabel lainnya.

Namun, Pigai menekankan bahwa skor rendah pada variabel hak hidup ini tidak sepenuhnya disebabkan oleh tindakan negara. Beliau mengklarifikasi bahwa persepsi umum yang mengaitkan hak hidup hanya dengan kekerasan oleh aktor negara adalah keliru.

Baca juga : Berapa Tinggi Rumah Walet yang Ideal? Ini Ukuran yang Sering Dipakai Peternak

“Jadi ini jangan sampai salah ya, salah pahami. Karena alam bawah sadar kita itu, itu imajinasi kita, hak hidup itu adalah kekerasan oleh aktor negara. Tidak begitu saja. Tentu itu juga, tapi itu bagian persentase terkecil. Kekerasan oleh aktor negara menyebabkan kematian pada setiap warga negara, itu aspek paling terkecil,” ungkap Pigai.

Beliau menambahkan bahwa tingginya angka kematian juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti rasio kematian ibu yang tinggi, rasio kematian anak yang tinggi, stunting, kelaparan, serta penyakit menular.

Di bagian lain, Pigai juga menyatakan bahwa Indonesia masih merupakan negara yang aman bagi masyarakatnya. Pernyataan ini didasarkan pada pengalamannya pribadi yang sering beraktivitas tanpa pengawalan.

Saat berbicara di acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung pada Rabu, 20 Mei 2026, Pigai menyampaikan pandangannya.

“Ya kita lihat saja, kita boleh kritik, tapi Indonesia ini aman. Saya saja biasa jalan pakai sandal, naik motor sendiri, tidak pernah ada yang ganggu,” kata Pigai.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan tingkat keamanan di Indonesia masih tergolong baik jika dibandingkan dengan beberapa negara lain.

Pigai juga menyinggung kenyamanan Presiden Prabowo Subianto dalam berinteraksi langsung dengan masyarakat tanpa adanya gangguan.

“Pak Prabowo keluar dari mobil dan menyapa masyarakat, tidak ada yang mengganggu. Indonesia ini termasuk negara yang paling aman dibanding negara lain,” ujarnya.

Ia menilai bahwa kondisi keamanan yang kondusif ini juga tercermin dalam Indeks HAM Indonesia Tahun 2024, khususnya pada indikator jaminan hak atas kebebasan dan keamanan pribadi.

Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa jaminan hak atas kebebasan dan keamanan pribadi memperoleh skor 83,62. Skor ini menempatkannya sebagai yang tertinggi ketiga setelah jaminan hak berserikat (93,33) dan jaminan hak atas kebebasan berpikir, beragama, serta berkeyakinan (88,51).

“Oleh karena itulah nilainya tinggi, karena memang sesuai dengan kondisi yang ada,” pungkasnya, mengaitkan skor tinggi tersebut dengan realitas keamanan yang dirasakannya.