Bos Terra Drone Wishnu Wardana Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

News6 Dilihat

DermayuMagz.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap Michael Wishnu Wardana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, terkait kasus kebakaran maut yang merenggut 22 nyawa.

Michael Wishnu Wardana divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah, Michael dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Kesalahannya dinilai sebagai kelalaian yang mengakibatkan terjadinya insiden kebakaran maut tersebut.

Hakim Ketua menyatakan, “Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.”

Selanjutnya, hakim menjatuhkan pidana penjara. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan pada Kamis, 21 Mei 2026.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan diperhitungkan untuk mengurangi total hukuman yang dijatuhkan.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menuntut Michael Wishnu Wardana dengan hukuman penjara selama dua tahun. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang membahas kasus kebakaran di Gedung Terra Drone pada Desember 2025, yang menyebabkan 22 orang meninggal dunia.

Jaksa Penuntut Umum, Daru Iqbal Mursid, menyatakan tuntutannya pada Senin, 11 Mei 2026, di Jakarta. “Menyatakan bahwa terdakwa Michael Wishnu Wardana dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ungkap Daru.

Daru menambahkan, “Meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Michael Wishnu Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.”

Baca juga : Perabot Rumah Mewah: Cerminan Selera dan Status Sosial

Michael didakwa berdasarkan ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.