Aset Bank Pembangunan Daerah Capai Rp 1.036 Triliun

Bisnis7 Dilihat

DermayuMagz.com – Industri Bank Pembangunan Daerah (BPD) terus menunjukkan performa yang solid dan tangguh di tengah persaingan ketat dalam industri perbankan nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa BPD telah mencatatkan pertumbuhan yang baik.

Total aset BPD per Maret 2026 dilaporkan mencapai Rp 1.036,51 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 3,20 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Ketahanan permodalan BPD juga terpantau baik, dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) mencapai 26,19 persen.

Penyaluran kredit oleh BPD juga mengalami peningkatan. Per Maret 2026, total kredit yang disalurkan mencapai Rp 656,87 triliun, naik dari Rp 562,85 triliun pada Desember 2022. Pertumbuhan kredit ini tercatat sebesar 1,59 persen secara tahunan (yoy).

Pertumbuhan penyaluran kredit tersebut didukung oleh peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil tumbuh sebesar 4,74 persen yoy, mencapai Rp 782,04 triliun. Hal ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana di BPD.

Kinerja positif industri BPD ini tetap terjaga dengan kualitas pembiayaan yang baik. Rasio Kredit Macet (Non Performing Loan/NPL) Gross berada di level 3,26 persen, sementara NPL Nett tercatat sebesar 1,27 persen.

Angka NPL yang terkendali ini mengindikasikan bahwa ekspansi kredit yang dilakukan BPD tetap berjalan seiring dengan pengelolaan risiko yang cermat dan pendekatan yang lebih hati-hati. BPD terus memperkuat manajemen risikonya.

Hal ini dilakukan melalui penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap penyaluran kredit. Selain itu, dilakukan peningkatan pemantauan pascapenyaluran dan pembentukan cadangan yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semua upaya tersebut bertujuan untuk menjaga kualitas aset BPD tetap dalam kondisi yang prima. OJK sendiri berkomitmen untuk terus mendorong kemajuan industri BPD.

“OJK akan senantiasa melaksanakan upaya untuk memajukan industri BPD, di antaranya melalui pelaksanaan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027,” ujar Dian Ediana Rae dalam keterangan resminya pada Kamis (21/5/2026).

Roadmap tersebut mencakup berbagai aspek penting yang dirancang sebagai panduan bagi BPD. Tujuannya adalah untuk mewujudkan BPD yang lebih tangguh, berkontribusi, dan kompetitif di masa depan.

Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 memiliki empat pilar utama. Pilar-pilar ini disusun untuk mengoptimalkan peran BPD secara keseluruhan.

Pilar pertama berfokus pada Penguatan Struktur dan Keunggulan BPD. Pilar kedua menitikberatkan pada Akselerasi Transformasi Digital BPD.

Selanjutnya, pilar ketiga adalah Penguatan Peran BPD dalam Ekonomi Daerah dan Nasional. Pilar keempat, yang tidak kalah penting, adalah Penguatan Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan BPD.

Penyempurnaan Arah Kebijakan

Baca juga : Bos Terra Drone Hadapi Sidang Vonis Kebakaran Maut Hari Ini

Melalui penyempurnaan arah kebijakan pengembangan dan penguatan BPD dalam roadmap ini, diharapkan BPD dapat terus bertumbuh secara prudent. Pertumbuhan yang berkelanjutan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi daerah.

Selain itu, BPD diharapkan mampu mendorong pemerataan ekonomi daerah yang berkelanjutan. Pada akhirnya, semua ini akan berkontribusi pada peningkatan perekonomian nasional secara keseluruhan.

Sejak diterbitkan pada tahun 2024, Roadmap BPD 2024-2027 telah menunjukkan dampak positif dalam pengembangan industri BPD. Salah satu keberhasilan yang patut disorot adalah penguatan daya saing BPD.

Hal ini diwujudkan melalui implementasi ketentuan OJK terkait Konsolidasi dan Pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM). Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penguatan permodalan industri perbankan secara umum.

Kebijakan ini telah memberikan dorongan signifikan bagi pemenuhan modal inti BPD. Tercatat, jumlah BPD dengan modal inti minimum kurang dari Rp3 triliun berkurang dari 18 bank pada tahun 2019 menjadi hanya 10 bank pada akhir 2024.

Menariknya, kesepuluh BPD tersebut telah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB). Pembentukan KUB ini sejalan dengan pilar pertama roadmap, yaitu “Penguatan Struktur dan Keunggulan BPD”.

Inisiatif spesifik dalam pilar ini adalah “Mengakselerasi konsolidasi BPD dan penguatan KUB”. Pelaksanaan KUB diharapkan mampu memperkuat ketahanan BPD dan meningkatkan daya saingnya.

Sinergi yang baik antara bank induk dengan anggota KUB akan menjadi kunci keberhasilan. Hal ini akan meningkatkan peran BPD dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan.

Selain itu, BPD juga akan semakin berperan sebagai agen pembangunan di daerah masing-masing. Penguatan ini diharapkan membawa dampak positif yang luas.

Dukung UMKM

Industri BPD terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyaluran kredit kepada Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM). Dukungan ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 19 Tahun 2025.

Peraturan tersebut mengatur tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. BPD memainkan peran penting dalam mewujudkan akses pembiayaan tersebut.

Dukungan BPD terhadap UMKM merupakan bagian integral dari pilar ketiga Roadmap Penguatan BPD 2024-2027. Pilar ini berfokus pada Penguatan Peran BPD dalam Ekonomi Daerah dan Nasional.

Salah satu inisiatif strategis dalam pilar ini adalah “Meningkatkan peran BPD terhadap sektor produktif termasuk UMKM.” Hal ini menunjukkan fokus yang jelas pada pemberdayaan sektor riil.

Dalam tiga tahun terakhir, pertumbuhan kredit UMKM yang disalurkan oleh BPD menunjukkan tren yang positif. Pertumbuhan ini sejalan dengan pertumbuhan kredit BPD secara keseluruhan.

Porsi kredit UMKM yang disalurkan BPD berkisar antara 16 hingga 18 persen dari total kredit yang ada. Kualitas kredit UMKM ini juga relatif stabil dan terjaga dengan baik.

Hal ini mencerminkan bahwa ekspansi kredit yang dilakukan BPD tetap diimbangi dengan pengelolaan kualitas aset yang optimal. Kehati-hatian dalam penyaluran kredit tetap menjadi prioritas.

OJK mengharapkan agar BPD mampu mengambil peran yang lebih strategis. Peran ini penting dalam menstimulasi sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru di daerah.

Dengan demikian, struktur ekonomi daerah dapat semakin diperkuat. BPD, dengan kedekatan geografis dan kulturalnya, memiliki posisi unik untuk mengidentifikasi potensi daerah.

Langkah ini sangat krusial agar daerah tidak hanya bergantung pada sektor komoditas tradisional. BPD dapat membantu daerah beradaptasi dengan tren ekonomi global yang terus berubah.

Motor Penggerak Investasi

OJK juga terus mendorong BPD untuk bertindak sebagai motor penggerak investasi. Fokus investasi diarahkan pada sektor-sektor yang dianggap memiliki potensi masa depan yang cerah.

Sektor-sektor tersebut meliputi pengembangan ekonomi hijau (green economy), hilirisasi produk unggulan daerah, pariwisata berkelanjutan, serta digitalisasi ekosistem pedesaan.

Melalui penyaluran pembiayaan yang terarah pada sektor-sektor baru ini, BPD tidak hanya dapat memperluas portofolio kreditnya secara sehat. Namun, BPD juga turut membangun kemandirian ekonomi di daerah masing-masing.

Selanjutnya, OJK akan terus mengawal implementasi Roadmap Penguatan BPD. Pengawalan ini akan dilakukan secara konsisten melalui berbagai langkah strategis.

Kerja sama dengan para pemangku kepentingan menjadi kunci dalam upaya transformasi dan penguatan BPD di seluruh Indonesia. Sinergi ini diharapkan membawa dampak yang signifikan.