Bos Terra Drone Hadapi Sidang Vonis Kebakaran Maut Hari Ini

News3 Dilihat

DermayuMagz.com – Sidang pembacaan vonis untuk Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, atas kasus kebakaran maut yang menelan 22 korban jiwa akan digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Michael sebelumnya telah dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum terkait insiden tragis di gedung kantor perusahaannya.

Konfirmasi mengenai jadwal sidang putusan ini datang langsung dari salah satu tim kuasa hukum terdakwa.

“Hari ini sidang pembacaan putusan vonis, jam 13.00 WIB,” ujar salah seorang pengacara Michael, Ruth, melalui pesan singkat pada Kamis (21/5/2026).

Dalam sidang pembelaan atau pleidoi yang berlangsung pada Selasa (19/5/2026), Michael Wishnu Wardana sempat memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Ia beralasan bahwa perannya sebagai pemimpin perusahaan sangat krusial untuk menjamin kelangsungan hidup ratusan karyawannya.

“Bahwa saya harus tetap menjalankan perusahaan karena memiliki tanggung jawab terhadap 340 orang karyawan perusahaan,” ungkap Michael.

Ia menambahkan bahwa hukuman berat yang dijatuhkan kepadanya akan berdampak buruk pada masa depan ekonomi ratusan keluarga yang bergantung pada perusahaan.

Baca juga : Luke Thomas Ditunjuk Jadi Dirut Danantara Sumber Daya Indonesia

“Di mana kehidupan dan kesejahteraan ekonomi mereka masih bergantung pada perusahaan,” tutur Michael.

Selain pertimbangan keberlanjutan bisnis, Michael juga mengajukan beberapa poin lain yang diharapkan dapat meringankan hukumannya.

Poin-poin tersebut meliputi sikap kooperatifnya selama proses penyidikan, fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya, adanya tanggungan keluarga, serta kesepakatan damai yang telah dicapai dengan seluruh keluarga korban yang meninggal.

“Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan pemaafan dan atau putusan yang seringan-ringannya kepada saya,” ujar Michael, sembari mengklaim bahwa prinsip kehati-hatian kerja selalu diterapkan di perusahaannya.

Jaksa Anggap Kelalaian Terdakwa

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa insiden kebakaran yang terjadi murni disebabkan oleh kelalaian fatal yang dilakukan oleh terdakwa.

“Menyatakan bahwa terdakwa Michael Wishnu Wardana dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata JPU Daru Iqbal Mursid saat membacakan amar tuntutannya pada Senin (11/5/2026).

“Meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Michael Wishnu Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” tambah Daru.

Tuntutan tersebut langsung mendapat respons dari tim Penasihat Hukum Michael, yang dipimpin oleh Triana Seroja Dewi.

Triana menegaskan bahwa tuduhan kelalaian yang dilontarkan jaksa, seperti tidak tersedianya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan ketiadaan tangga darurat, merupakan kesalahan dalam menempatkan subjek hukum.

Ia menjelaskan bahwa kliennya berstatus sebagai penyewa kantor. Oleh karena itu, pengadaan fasilitas keselamatan kebakaran tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik gedung (owner) sebagai prasyarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Sebenarnya kami keberatan ya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Ya tapi karena ini proses hukum, jadi kami taati dan hormati,” kata Triana.

“Seperti contohnya yang tadi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dengan penyiapan alat-alat keselamatan kebakaran seperti APAR. Itu justru menjadi kewajiban owner gedung, itu dibeli sendiri oleh Pak Mike sebagai Dirut Terra Drone,” lanjutnya.

Triana juga menilai janggal jika ketiadaan tangga darurat dibebankan kepada penyewa gedung.

“Tapi sangat aneh apabila itu menjadi tanggung jawab penyewa, karena posisinya dari Pak Mike ini kan sebagai penyewa, penyewa gedung gitu. Nah hal-hal seperti itu yang akan kami lakukan pembelaan nanti di nota pembelaan,” pungkasnya.