Gerebek Ilegal, Bareskrim Sita Sejumlah Merek Skincare di Cirebon

News5 Dilihat

DermayuMagz.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah industri rumahan yang memproduksi kosmetik ilegal di Cirebon, Jawa Barat. Produk-produk kecantikan ini diduga kuat mengandung merkuri dan tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Operasi penindakan ini berujung pada penangkapan empat orang tersangka. Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 18 Mei 2026, di kawasan Jalan Fatahillah, Sumber, Cirebon. Tim Dittipidnarkoba berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial SA, R, dan MRA.

Dari lokasi penangkapan awal tersebut, petugas berhasil menyita tiga karung besar yang berisi paket-paket kosmetik yang siap untuk didistribusikan. Hasil pemeriksaan awal terhadap ketiga tersangka mengarahkan petugas kepada satu tersangka lainnya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa berdasarkan interogasi, diketahui ada satu lagi rekan usaha mereka yang berinisial NS. Polisi kemudian segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap NS.

Setelah penangkapan keempat tersangka, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut. Petunjuk dari para pelaku membawa petugas ke lokasi utama produksi kosmetik ilegal tersebut. Pabrik rumahan ini berlokasi di Jalan Wijaya Kusuma, Sumber, Kabupaten Cirebon.

Di lokasi pabrik rumahan ini, petugas menemukan berbagai macam barang bukti. Ditemukan tumpukan krim, toner, serum, sabun cair, serta kosmetik yang sudah dalam tahap siap edar. Selain itu, turut disita pula perangkat komputer, laptop, ponsel, dan puluhan jeriken yang berisi bahan baku kimia berbahaya.

Tak hanya bahan baku dan peralatan produksi, ratusan paket kosmetik siap jual juga turut diamankan sebagai barang bukti. Merek-merek kosmetik ilegal yang disita antara lain Lavia, Lou Glow, Lyawzskin, Fiana, dan Hetty.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang disampaikan oleh Brigjen Eko, tersangka NS diketahui memasarkan produk-produk kosmetik ilegal tersebut melalui media sosial. Ia memanfaatkan fitur siaran langsung (live streaming) dan toko daring yang ada di platform media sosial.

Baca juga : IHSG Turun Tajam Pasca Pembentukan Badan Ekspor, Purbaya Menjelaskan

“Daerah penjualan Cirebon dan sekitarnya secara online melalui TikTok. Saudara NS mulai menjalankan usahanya sejak tahun 2024,” ungkap Eko mengenai modus operandi dan lama berjalannya bisnis ilegal tersebut.

Bisnis kosmetik ilegal yang dijalankan oleh para tersangka terbukti sangat menggiurkan secara finansial. Data dari penyidik menunjukkan bahwa tersangka NS mampu meraup omzet rata-rata sebesar Rp50 juta setiap bulannya. Sementara itu, tersangka SA mencatatkan omzet sekitar Rp21 juta per bulan dari penjualan produk serupa.

Lebih mengejutkan lagi, baik tersangka NS maupun SA mengaku tidak memiliki latar belakang pendidikan formal di bidang farmasi atau kecantikan. Mereka belajar meracik bahan-bahan berbahaya tersebut secara otodidak, dengan belajar dari berbagai sumber melalui tayangan video di YouTube.

Bahan baku untuk membuat produk kosmetik ilegal ini pun dibeli secara bebas melalui platform online shop. Setelah bahan-bahan tersebut terkumpul, mereka kemudian mengolahnya menjadi berbagai jenis produk perawatan kulit, mulai dari krim wajah, toner, serum, hingga sabun cair.

Untuk menarik minat konsumen, para pelaku menjual produk-produk mereka dengan harga yang sangat terjangkau. Tersangka NS menjual krim wajah ukuran 15 gram seharga Rp12 ribu dan kemasan 30 gram seharga Rp24 ribu. Sementara itu, tersangka SA menjual kemasan 15 gram seharga Rp12.500 dan kemasan 30 gram seharga Rp21.500.

Brigjen Eko juga menambahkan mengenai sepak terjang tersangka lainnya, “SA mulai menjalankan kosmetik sejak tahun 2025.”

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di markas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita untuk memastikan kadar bahaya dari zat merkuri yang terkandung dalam produk-produk tersebut.

“Rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan, uji lab dan gelar perkara,” pungkas Brigjen Eko mengenai langkah-langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.