DermayuMagz.com – Isu keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan pajak sempat menjadi sorotan publik dan memicu berbagai spekulasi. Menanggapi hal tersebut, pihak TNI Angkatan Darat melalui Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, memberikan klarifikasi tegas untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar.
Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa tidak ada perubahan sedikit pun terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Babinsa di lapangan. Peran mereka dalam pembinaan teritorial tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antar instansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak,” ujar Donny dalam keterangan resminya pada Rabu (22/7/2026).
Bukan Petugas Pajak
Klarifikasi ini juga diperkuat oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP menekankan bahwa baik Babinsa maupun Bhabinkamtibmas bukanlah petugas pajak. Mereka sama sekali tidak memiliki otoritas untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun tindakan penegakan hukum dalam bidang perpajakan.
Penyebutan nama-nama aparat kewilayahan tersebut dalam surat edaran DJP hanyalah ditujukan untuk aspek pembangunan jejaring informasi. Tujuannya adalah mempermudah koordinasi di tingkat wilayah agar tugas petugas pajak dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Bukan Kebijakan Baru
Dalam kesempatan terpisah, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto juga meminta masyarakat untuk tidak mempolitisasi atau menyebarkan narasi yang keliru terkait kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut bukanlah kebijakan baru yang mendadak dibuat.
- Pedoman koordinasi ini sebenarnya sudah diterapkan sejak tahun 2020.
- Surat Edaran tahun 2026 hanya berfungsi sebagai penyempurnaan dari aturan internal yang sudah ada sebelumnya.
- Fokus utama DJP tetap pada penggunaan teknologi, seperti sistem Compliance Risk Management (CRM) dan geotagging, dalam melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Koordinasi untuk Kelancaran Tugas
Bimo menjelaskan bahwa kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perangkat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, dilakukan semata-mata untuk mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan. Jika di lapangan petugas pajak membutuhkan dukungan atau pendampingan demi keamanan dan kelancaran tugas, maka koordinasi dengan aparat kewilayahan akan dilakukan.
TNI AD sendiri memastikan bahwa keterlibatan Babinsa tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, dan pembinaan ketahanan wilayah. Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan tidak ada lagi kekhawatiran berlebihan di tengah masyarakat mengenai peran aparat keamanan dalam urusan perpajakan.
DJP berkomitmen untuk terus menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak wajib pajak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.






