DermayuMagz.com – Kabar gembira datang dari sektor perikanan Indonesia. Komoditas rajungan dari tanah air kini telah berhasil memenuhi standar yang ditetapkan oleh Amerika Serikat.
Pencapaian ini ditandai dengan diperolehnya status comparability finding, sebuah pengakuan penting yang memberikan jaminan akses pasar ke Amerika Serikat hingga 31 Desember 2029.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Machmud. Ia menjelaskan bahwa pengakuan ini diberikan langsung oleh otoritas Amerika Serikat melalui NOAA Fisheries.
NOAA Fisheries telah melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem pengelolaan perikanan rajungan di Indonesia. Penilaian ini mencakup kesetaraan dengan regulasi Amerika Serikat, khususnya terkait perlindungan mamalia laut (MMPA) dan pengendalian tangkapan sampingan atau bycatch.
Sebelumnya, rajungan yang ditangkap menggunakan alat tangkap gillnet sempat dilarang untuk diekspor ke Amerika Serikat. Untuk membedakan rajungan yang telah memenuhi standar dengan yang belum, diberlakukan kewajiban sertifikasi tambahan berupa Certificate of Admissibility (COA).
Namun, dengan adanya comparability finding ini, kewajiban sertifikasi tambahan COA bagi para eksportir rajungan Indonesia dan importir di Amerika Serikat secara resmi dihapuskan.
Direktur Pemasaran Ditjen PDSPKP, Erwin Dwiyana, mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari koordinasi intensif yang telah dilakukan sejak akhir tahun 2025. Upaya ini juga termasuk respons terhadap peninjauan ulang yang dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat terhadap sejumlah negara pengekspor.
Proses ini melibatkan kolaborasi erat antara berbagai pihak. Di antaranya adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI), sejumlah organisasi non-pemerintah, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington D.C.
“Dengan hasil review tersebut, beban sertifikasi tambahan terkait aturan MMPA yang sebelumnya diberlakukan dapat dihapuskan,” ujar Erwin Dwiyana, menekankan pentingnya kolaborasi ini.
Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh National Fisheries Institute (NFI) bersama dengan para importir seafood di Amerika Serikat pada bulan Oktober 2025 sempat menghasilkan penangguhan sementara larangan ekspor rajungan gillnet. Penangguhan ini berlaku selama 180 hari dan membuka peluang untuk peninjauan ulang status comparability finding.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemudian secara proaktif menyusun berbagai bahan teknis. Tim KKP juga aktif merespons permintaan informasi dari otoritas Amerika Serikat, mulai dari November 2025 hingga April 2026.
Baca juga : Dasco Ungkap Fakta di Balik Pengakuan Pilu Prabowo yang Menyejukkan
Upaya keras ini akhirnya membuahkan hasil, yaitu pengakuan bahwa Indonesia telah memenuhi standar yang dipersyaratkan oleh Amerika Serikat.
Amerika Serikat merupakan pasar ekspor utama bagi komoditas rajungan Indonesia. Dalam tiga tahun terakhir, nilai ekspor rajungan ke Amerika Serikat rata-rata mencapai 321 juta dolar AS.
Angka ini setara dengan sekitar 16,6 persen dari total nilai ekspor seluruh produk perikanan Indonesia ke negara tersebut. Hal ini menunjukkan betapa strategisnya pasar Amerika Serikat bagi industri perikanan Indonesia.
Erwin Dwiyana menambahkan bahwa keputusan ini tidak hanya menjaga akses pasar, tetapi juga menyelamatkan potensi nilai ekspor yang signifikan. Diperkirakan sekitar 80 juta dolar AS atau sekitar 25 persen dari total ekspor rajungan ke Amerika Serikat dapat terselamatkan.
Keputusan ini juga memberikan angin segar bagi para nelayan rajungan, khususnya mereka yang menggunakan alat tangkap gillnet. Mereka kini dapat kembali beraktivitas dan berusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa dihantui larangan ekspor.
KKP sendiri menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kelestarian ekosistem laut. Hal ini sejalan dengan penerapan kebijakan ekonomi biru yang menempatkan aspek lingkungan sebagai prioritas utama dalam setiap pembangunan sektor kelautan.
Upaya ini juga sejalan dengan ketentuan Marine Mammal Protection Act (MMPA) yang berlaku di Amerika Serikat. Fokus utamanya adalah menekan risiko kematian dan cedera pada mamalia laut yang disebabkan oleh aktivitas perikanan.
Hal ini mencakup pelaporan yang akurat mengenai tangkapan sampingan (bycatch) dan perluasan program pemantauannya. KKP berupaya memastikan bahwa praktik perikanan yang dilakukan tidak merusak keseimbangan ekosistem laut.
Dengan dihapuskannya sertifikasi tambahan yang membebani, Erwin Dwiyana berharap daya saing rajungan Indonesia di pasar Amerika Serikat tidak hanya dapat terjaga. Namun, diharapkan juga dapat mengalami peningkatan yang lebih signifikan di masa mendatang.
Pencapaian ini menjadi bukti nyata dari kerja keras dan kolaborasi yang solid antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat dalam menjaga kualitas dan akses pasar produk perikanan Indonesia di kancah internasional.






