Mendag Siap Ubah Aturan Setelah Dengarkan Keluhan Pedagang E-Commerce

Bisnis6 Dilihat

DermayuMagz.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengadakan pertemuan dengan para penjual dan perwakilan platform marketplace untuk menyerap aspirasi terkait aktivitas perdagangan elektronik (e-commerce).

Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk merumuskan solusi yang lebih adil bagi penjual, platform digital, dan konsumen. Hasil diskusi ini akan menjadi masukan penting dalam penyusunan revisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik.

Mendag Budi Santoso menyatakan bahwa berbagai keluhan dan masukan yang disampaikan oleh para pelaku usaha tidak dapat diselesaikan secara instan. Namun, seluruh aspirasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah guna memperkuat ekosistem perdagangan digital di Indonesia.

“Hari ini, kami mendengarkan aspirasi penjual dan perwakilan platform lokapasar tentang aktivitas niaga elektronik. Tentu masalah yang disampaikan hari ini tidak langsung kita bisa selesaikan. Semua masukan sudah ditampung dan kami harapkan komitmen bersama untuk membesarkan ekosistem niaga elektronik yang berkeadilan bagi platform, penjual, dan konsumen,” ujar Budi Santoso, seperti dikutip dari laman Kemendag pada Rabu, 27 Mei 2026.

Dalam forum tersebut, para penjual secara gamblang menyampaikan beragam kendala yang mereka hadapi dalam operasional sehari-hari di platform marketplace. Kendala tersebut mencakup aspek operasional hingga sistem yang diterapkan oleh platform digital.

Selanjutnya, dalam tahap harmonisasi regulasi, pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Proses revisi ini melibatkan partisipasi aktif dari pelaku usaha serta perwakilan dari berbagai platform digital. Diharapkan, revisi ini dapat menciptakan keseimbangan yang lebih baik dalam ekosistem perdagangan digital.

“Kami harapkan sinergi para pemangku kepentingan untuk bersama-sama merancang rencana aksi implementasi revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023,” jelas Budi.

Baca juga : Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kemayoran

Beberapa poin krusial yang menjadi fokus dalam revisi aturan ini adalah perlindungan terhadap produk lokal dan peningkatan transparansi dari pihak platform digital. Pemerintah meyakini bahwa regulasi yang tepat sasaran akan sangat membantu pelaku usaha lokal untuk berkembang dan meningkatkan daya saing mereka di pasar domestik.

“Kami ingin produk lokal maju. Kalau produk lokal maju dan produknya bagus, kita jadi bisa mengendalikan impor. Sistem kita harus mendukung produk-produk lokal,” tegas Mendag Budi Santoso.

Pertemuan ini juga mendapat sambutan positif dari para pelaku usaha yang hadir. Mereka menilai forum diskusi langsung dengan pemerintah dan perwakilan platform menjadi kesempatan berharga untuk menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini menjadi tantangan.

CEO Hody.id, Mira Nur Gandaniati, mengungkapkan rasa senangnya atas tersedianya ruang bagi para penjual untuk menyampaikan opini mereka secara terbuka. Ia juga mengapresiasi kehadiran Menteri Perdagangan sebagai fasilitator dalam diskusi tersebut.

“Saya senang penjual bisa mengungkapkan semua opininya. Lokapasar pun dapat mendengar langsung masukan dari kami dan Pak Menteri hadir sebagai fasilitator,” ujar Mira.

Senada dengan itu, Henry Hidayat, pendiri Imago Raw Honey, berharap diskusi ini dapat menghasilkan solusi konkret yang dapat memperkuat posisi merek-merek lokal di pasar domestik. Ia menginginkan adanya win-win solution yang difasilitasi oleh pemerintah melalui regulasi.

“Harapannya, pertemuan dapat menghasilkan win-win solution yang ditengahi pemerintah melalui regulasi. Kami harapkan pertemuan ini dapat menghasilkan strategi agar merek lokal bisa merajai pasar domestik,” tutur Henry.

Sementara itu, pihak marketplace menyatakan kesiapannya untuk mengevaluasi berbagai masukan yang telah disampaikan oleh para penjual. Evaluasi ini mencakup aspek peningkatan visibilitas produk lokal, transparansi biaya, serta sosialisasi kebijakan yang diterapkan kepada para pelaku usaha.