DermayuMagz.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil keputusan untuk meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang lebih dikenal sebagai Car Free Day (CFD) di area Sudirman-Thamrin pada hari Minggu, 31 Mei 2026.
Keputusan ini diambil karena tanggal tersebut bertepatan dengan perayaan Hari Raya Waisak ke-2570. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Ujang Hermawan.
Menurut Ujang, peniadaan CFD merupakan tindak lanjut dari ketentuan yang telah ditetapkan terkait pelaksanaan kegiatan HBKB di ibu kota. Keputusan ini sejalan dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga : Perpisahan SMAN 2 Indramayu: 362 Siswa Dilepas Penuh Haru dan Bangga
“Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2570, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 31 Mei 2026 ditiadakan,” ujar Ujang di Jakarta, seperti dikutip pada Rabu, 27 Mei 2026.
Penjelasan lebih lanjut dari Dishub DKI Jakarta menyatakan bahwa keputusan ini merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Peraturan tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan HBKB dapat ditiadakan apabila bertepatan dengan kegiatan atau peringatan hari besar tertentu. Hal ini memberikan dasar hukum bagi Pemprov DKI untuk mengambil kebijakan tersebut.
Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga memberikan imbauan kepada masyarakat. Imbauan tersebut menekankan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Masyarakat juga diingatkan untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, terutama menjelang libur panjang akhir pekan yang bertepatan dengan Hari Raya Waisak.
“Diimbau kepada #TemanDishub untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan,” pungkas Ujang.






