DermayuMagz.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, angkat bicara mengenai polemik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan sapi kurban yang dilakukan oleh Presiden.
Menurutnya, tidak ada yang salah baik secara hukum maupun syariat Islam terkait penggunaan dana APBN melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) untuk kegiatan tersebut.
Habiburokhman menegaskan bahwa bantuan hewan kurban ini merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat, terutama dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha.
“Bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha,” jelasnya.
Ia menambahkan, negara memiliki fungsi sosial yang krusial untuk memberikan bantuan kepada masyarakat, terlebih lagi pada momen-momen keagamaan dan kemanusiaan.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menguraikan dasar hukum yang memperkuat pelaksanaan program bantuan kepada masyarakat dari Presiden.
Dasar hukum tersebut tercantum dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Baca juga : Refleksi Idul Adha Ria Ricis: Bagikan 3 Hewan Kurban dan Sapa Warga
Pasal tersebut menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan dengan prinsip tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Habiburokhman juga menyebutkan bahwa Undang-Undang APBN Tahun 2026 telah mengalokasikan anggaran untuk program bantuan kemasyarakatan Presiden atau Banpres.
Anggaran tersebut dikelola melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan Banpres untuk kegiatan sosial seperti penyediaan hewan kurban memang telah diatur dalam kerangka hukum negara.
Tidak hanya dari sisi hukum positif, Habiburokhman juga merujuk pada pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI sendiri telah menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban oleh Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Soleh, secara terpisah mengonfirmasi hal ini.
Menurutnya, pembelian hewan kurban melalui APBN adalah sah secara syar’i karena tujuannya adalah untuk kemaslahatan masyarakat luas.
Prof KH Asrorun Niam Soleh menambahkan bahwa kegiatan ini tidak semata-mata urusan ibadah kurban.
Lebih dari itu, ini adalah bentuk keberpihakan Presiden kepada masyarakat kecil, para peternak sapi lokal, dan seluruh lapisan masyarakat.
Dengan demikian, penggunaan anggaran negara untuk sapi kurban Presiden melalui Banpres dinilai telah memenuhi aspek legalitas dan kesesuaian dengan ajaran agama.
Hal ini bertujuan untuk memperkuat peran negara dalam memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat, khususnya pada momen-momen penting seperti Idul Adha.
Penjelasan ini diharapkan dapat mengklarifikasi keraguan publik mengenai sumber pendanaan kegiatan kurban Presiden dan menegaskan komitmen pemerintah dalam melayani masyarakat.






