Perselisihan Internal Ombudsman: Dominasi dan Sikap Agresif Anggota

News5 Dilihat

DermayuMagz.com – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan pandangan kritis terhadap kinerja ORI periode 2021-2026, menyebutnya sebagai kepengurusan yang paling bermasalah.

Periode ini dipimpin oleh Mokhammad Najih. Penilaian ini muncul akibat adanya dinamika internal yang dinilai tidak sehat dan menghambat kinerja lembaga.

Ketua Majelis Etik ORI, Prof Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa salah satu masalah utama adalah adanya anggota yang terlalu dominan dalam pengambilan keputusan. Dominasi ini sering kali dilakukan atas nama pribadi, bukan institusi.

Situasi ini membuat proses penegakan hukum pelayanan publik menjadi lebih sulit. Sikap dominan tersebut sangat memengaruhi jalannya diskusi dan keputusan yang diambil.

Selain masalah dominasi, terungkap pula adanya tindakan indisipliner di dalam ruang rapat. Jimly menyebutkan bahwa ada anggota yang kerap berteriak saat rapat berlangsung.

Tindakan seperti berteriak dalam forum resmi dianggap sebagai pelanggaran etika yang serius. Namun, Jimly enggan menyebutkan secara spesifik siapa anggota yang dimaksud.

Ia menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak seharusnya terjadi di lingkungan kerja profesional seperti Ombudsman.

Menanggapi kondisi ini, Majelis Etik mendorong adanya perubahan struktural. Mereka mengusulkan agar Majelis Etik yang saat ini bersifat sementara (adhoc) diubah menjadi sebuah lembaga permanen.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang lebih kuat untuk menangani masalah internal. Struktur yang permanen akan mempermudah pelaporan dan penindakan terhadap pelanggaran etika.

Jimly berpendapat bahwa dengan adanya Majelis Etik yang permanen, akan lebih mudah untuk mengawasi dan menindak perilaku menyimpang. Hal ini penting demi menjaga integritas dan kredibilitas Ombudsman.

Ia juga berharap agar para pembuat kebijakan di legislatif, khususnya Komisi II DPR RI, dapat melihat persoalan ini secara mendalam. Penting untuk memprioritaskan kepentingan jangka panjang negara di atas kepentingan politik sesaat.

Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah merevisi undang-undang terkait Ombudsman. Revisi ini diharapkan mencakup penguatan kelembagaan Majelis Etik.

Anggota Ombudsman sekaligus anggota Majelis Etik, Meneger Nasution, menyambut baik usulan ini. Ia melihat momentum ini sebagai kesempatan emas untuk melakukan evaluasi regulasi internal melalui jalur legislasi.

Meneger menyoroti bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ombudsman masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ini menjadi peluang untuk memasukkan agenda pembentukan lembaga pengawas yang independen dan permanen.

Pembentukan lembaga pengawas yang permanen ini sangat krusial untuk memastikan akuntabilitas dan profesionalisme di lingkungan Ombudsman.

Dengan adanya lembaga pengawas yang kuat, diharapkan dinamika internal yang negatif dapat diminimalisir. Hal ini akan berdampak positif pada efektivitas Ombudsman dalam menjalankan fungsinya.

Baca juga : myBCA Java Jazz Festival 2026 Umumkan Lokasi Baru dan Sejumlah Musisi Internasional

Penilaian Majelis Etik ini menjadi sorotan penting bagi perbaikan tata kelola di lembaga negara. Perhatian dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Ombudsman yang lebih baik.