DermayuMagz.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus mengejutkan terkait penggunaan gas N2O ilegal yang beredar di pasaran dengan merek Whip Pink.
Seorang konsumen berinisial AM dilaporkan mengalami kelumpuhan temporer akibat mengonsumsi produk tersebut. Hal ini terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AM pada Jumat (29/5) sebagai bagian dari pengembangan kasus produsen Whip Pink.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa AM mengalami gangguan kesehatan serius. AM kehilangan kendali atas anggota tubuhnya, terutama bagian kaki, saat akan dibawa ke rumah sakit.
“AM menjelaskan bahwa penggunaan produk gas N2O merek Whip Pink diduga kuat telah berdampak pada kesehatannya sehingga harus dilakukan perawatan intensif di salah satu rumah sakit di bilangan Tangerang,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso kepada awak media di Jakarta, seperti dilansir Antara.
AM dilaporkan mengalami lumpuh temporer hingga terjatuh di tangga rumahnya. Kejadian ini menunjukkan betapa berbahayanya penggunaan gas N2O tanpa pengawasan medis yang memadai.
Menurut keterangan ahli dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, penggunaan gas N2O secara langsung tanpa pengawasan ketat oleh tenaga medis dapat mengakibatkan neuropati perifer.
Baca juga : Hyundai Kona Generasi Baru Terlihat dalam Uji Jalan, Detail Ini Menarik Perhatian
Neuropati perifer adalah kondisi kerusakan pada saraf tepi di luar otak. Gejalanya meliputi mati rasa, kesemutan, dan kehilangan koordinasi gerakan.
Hingga kini, AM masih menjalani proses penyembuhan dari dampak yang diduga kuat disebabkan oleh penggunaan produk gas N2O merek Whip Pink.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menambahkan bahwa AM mulai mengenal gas N2O merek Whip Pink di sebuah klub di Jakarta Utara. Produk tersebut dijual melalui balon.
Selanjutnya, AM melakukan pemesanan Whip Pink secara langsung melalui media sosial Instagram. Ia diarahkan untuk berkomunikasi dengan admin Whip Pink melalui WhatsApp.
AM diketahui telah melakukan pemesanan produk gas N2O merek Whip Pink sejak Januari hingga Maret 2026 untuk konsumsi pribadi.
Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim Polri juga memeriksa saksi lain berinisial CD. CD mengaku telah memesan Whip Pink lebih dari lima kali. Pesanan tersebut meliputi ukuran 640 gram dan 950 gram, dilakukan pada pertengahan tahun 2025 hingga awal tahun 2026.
CD mendapatkan informasi mengenai Whip Pink dengan cara mencari di Google menggunakan kata kunci “WHIP CREAM”. Setelah itu, ia diarahkan ke admin WhatsApp, mengisi format pesanan, melakukan transfer melalui mobile banking pribadi, dan barang diantar oleh kurir dalam waktu sekitar satu jam.
Cara penggunaan yang dijelaskan CD adalah dengan dihirup atau diisap melalui corong yang dimasukkan ke dalam mulut. CD mengaku setelah menghirup Whip Pink, ia menunduk sambil menutup mata.
Sebelumnya, Dittippidnarkoba Bareskrim Polri telah memanggil lima orang sebagai saksi dalam pengembangan kasus produsen gas N2O merek Whip Pink ini.
Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan penggunaan Whip Pink oleh mereka.
Pada April 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar keberadaan pabrik yang memproduksi gas N2O merek Whip Pink di Jakarta.
Dari hasil interogasi terhadap sembilan saksi yang diamankan, terungkap bahwa PT SSS, selaku produsen, belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM untuk produksi dan penjualan produk gas N2O Whip Pink.
Selain itu, diketahui pula bahwa pemilik lokasi produksi dan gudang pengiriman Whip Pink adalah AH, SC, dan JH. Gudang Whip Pink tersebar di 10 kota dengan total 16 titik gudang, meliputi wilayah Jakarta, DI Yogyakarta, hingga Lombok.






