Ini Wajah dan Tanda Pengenal Pemilik New Zone Medan yang Dicari Polisi

News5 Dilihat

DermayuMagz.com – Kepolisian memburu pemilik tempat hiburan malam (THM) New Zone di Medan, Sumatera Utara, yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Sosok yang dimaksud adalah Eddy alias Awie, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Eddy alias Awie berperan sebagai pemilik THM New Zone sekaligus bandar yang menyediakan narkoba bagi para pengunjung.

Dalam surat DPO yang dikeluarkan, Eddy alias Awie teridentifikasi sebagai seorang wiraswasta dengan alamat di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang, Sumatera Utara. Identitas fisiknya digambarkan memiliki tinggi badan 170 sentimeter, berat badan 85 kilogram, dan berusia sekitar 50 tahun.

Ciri-ciri lainnya mencakup rambut yang tipis dan lurus, mata hitam sipit, hidung besar, perawakan agak gemuk, serta kulit putih. Informasi ini penting untuk membantu proses pencarian dan penangkapan terhadap tersangka.

Baca juga : Kenaikan Harga Kakao Akibat Gangguan Selat Hormuz

Eddy alias Awie disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keterkaitannya dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga menjadi dasar hukum penindakannya.

Empat Tersangka Lain Telah Ditetapkan

Penetapan Eddy alias Awie sebagai DPO ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat empat tersangka lainnya. Keempat tersangka ini terkait langsung dengan dugaan peredaran gelap narkoba di THM New Zone.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso merinci peran masing-masing tersangka. Pertama, DAL berperan sebagai penyedia narkoba di New Zone. Kedua, JL alias Asiang menjabat sebagai admin HRD yang memiliki tugas memantau pergerakan aparat razia serta memberikan kelonggaran bagi peredaran narkoba di tempat tersebut.

Selanjutnya, AW alias Aan adalah manajer operasional yang memberikan izin terhadap aktivitas peredaran narkoba dan turut mendapatkan keuntungan dari penjualan barang haram tersebut. Terakhir, SH berperan sebagai perantara dalam transaksi narkoba.

Selain keempat tersangka yang telah ditahan, penyidik juga mengidentifikasi dua orang lain yang masuk dalam DPO. Selain Eddy alias Awie yang bertindak sebagai pengendali, ada pula Ape yang berperan sebagai penyedia narkoba.

“Setelah dilakukan pendalaman, tim mendapatkan fakta bahwa Eddy alias Awi yang mengatur dan mengendalikan pengedaran serta jual beli narkoba di New Zone,” ujar Eko, menegaskan peran sentral Eddy alias Awie dalam jaringan ini.

Kasus ini menyoroti bagaimana tempat-tempat hiburan malam dapat menjadi sarang peredaran narkoba. Pihak kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk menargetkan para pemilik dan pengendali jaringan.